KUPANG, BBC β Pemerataan pembangunan infrastruktur dasar merupakan salah satu prasyarat utama dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkeadilan, inklusif dan berkelanjutan.
Ketersediaan akses terhadap energi listrik dan jaringan telekomunikasi tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas penunjang kehidupan masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta mempersempit kesenjangan pembangunan antardaerah.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui kunjungan lapangan yang dilaksanakan di Dusun Oelhue, Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang. Kamis 23 Juli 2026
Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda strategis Pemerintah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Listrik Desa (Lisdes) sekaligus mengidentifikasi kebutuhan pembangunan infrastruktur digital pada wilayah-wilayah yang masih berada dalam kategori blank spot.
Kunjungan tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintah pusat dan daerah, yakni Direktur Transmisi, Ketenagalistrikan, Kedirgantaraan, dan Antariksa Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Ketua Tim Pembangunan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Bapperida Kabupaten Kupang.
Rangkaian kegiatan diawali dengan peninjauan langsung terhadap infrastruktur kelistrikan yang telah dibangun melalui Program Lisdes. Peninjauan tersebut dilanjutkan dengan forum diskusi yang membahas capaian program, berbagai tantangan implementasi di lapangan, serta langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk mempercepat pemerataan layanan kelistrikan dan konektivitas digital di wilayah Kabupaten Kupang.
Pendekatan yang dilakukan mencerminkan paradigma pembangunan yang menempatkan infrastruktur sebagai fondasi transformasi sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam konteks pembangunan desa, akses terhadap listrik dan teknologi digital tidak lagi dipandang sebagai kebutuhan pelengkap, melainkan sebagai hak dasar masyarakat yang berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas, kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, tata kelola pemerintahan desa, serta pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Oelbiteno menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bupati Kupang, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur, serta seluruh jajaran kementerian yang telah memberikan perhatian nyata terhadap kebutuhan masyarakat di wilayahnya.
Menurutnya, hadirnya jaringan listrik di Desa Oelbiteno merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat di wilayah yang sebelumnya mengalami keterbatasan akses energi. Kehadiran listrik telah membuka ruang bagi peningkatan aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan publik dan kualitas kehidupan masyarakat secara umum.
Ia berharap pembangunan tersebut tidak berhenti pada penyediaan jaringan listrik semata, tetapi terus dilanjutkan melalui pengembangan berbagai infrastruktur pendukung lainnya sehingga proses pembangunan desa dapat berlangsung secara terpadu, berkesinambungan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Sementara itu, Camat Fatuleu Tengah menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kupang dan Wakil Bupati Kupang atas komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang melalui visi, misi dan program Kabupaten Kupang Emas yang secara konsisten mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur dasar hingga menjangkau wilayah-wilayah terpencil.
Meskipun demikian, Camat Rawis mengemukakan bahwa masih terdapat sejumlah masyarakat yang belum sepenuhnya menikmati layanan kelistrikan.
Berdasarkan data yang disampaikan, sekitar 26 kepala keluarga di Desa Oelbiteno, sejumlah kepala keluarga di Desa Nunsaen dan Desa Passi, serta 17 kepala keluarga di Desa Nonbaun masih belum memperoleh pemasangan meter listrik.
Kondisi tersebut, menurutnya, memerlukan perhatian dan tindak lanjut dari seluruh pemangku kepentingan agar seluruh masyarakat memperoleh akses listrik secara adil dan merata sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara.
Selain persoalan kelistrikan, Camat Fatuleu Tengah juga menyoroti pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Ia menegaskan bahwa konektivitas digital telah menjadi kebutuhan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pendidikan, pelayanan kesehatan, pengembangan usaha masyarakat, hingga penguatan sistem informasi desa.
Atas arahan dan dukungan Bupati Kupang, usulan pembangunan jaringan telekomunikasi telah disampaikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kupang kepada Pemerintah Pusat.
Namun demikian, hingga saat ini masih terdapat empat desa di Kecamatan Fatuleu Tengah yang berada dalam kawasan blank spot, sehingga masyarakat belum memperoleh akses komunikasi dan internet yang memadai.
Menurut Camat, keberadaan jaringan telekomunikasi akan menjadi faktor penting dalam mempercepat transformasi digital di tingkat desa, memperluas akses informasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung proses pembelajaran berbasis teknologi, memperkuat pelayanan kesehatan, mengembangkan potensi ekonomi masyarakat, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan sistem penyediaan air bersih.
Kunjungan lapangan yang diikuti sekitar 45 peserta dari berbagai kementerian, pemerintah daerah dan instansi terkait mendapat sambutan hangat dari masyarakat.
Kehadiran para pemangku kepentingan secara langsung di tengah masyarakat dipandang sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Pada akhir kegiatan, Direktur Transmisi, Ketenagalistrikan, Kedirgantaraan dan Antariksa Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan apresiasi atas sambutan masyarakat Desa Oelbiteno. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila pelayanan infrastruktur kelistrikan baru dapat direalisasikan pada saat ini.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Pusat akan terus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga guna mempercepat pembangunan infrastruktur dasar di Kabupaten Kupang sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pembangunan yang berkeadilan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen yang sama juga disampaikan oleh perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kedua institusi tersebut menegaskan kesiapan untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, PT PLN (Persero), serta seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem kelistrikan dan infrastruktur telekomunikasi yang andal, merata, adaptif dan berkelanjutan.
Melalui sinergi lintas sektor tersebut, diharapkan percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur dasar dapat diwujudkan secara lebih efektif sehingga mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan publik yang berkualitas, meningkatkan daya saing daerah, memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Kupang yang semakin maju, sejahtera, inklusif dan berdaya saing.
Kehadiran listrik dan jaringan telekomunikasi pada akhirnya tidak hanya menjadi simbol keberhasilan pembangunan fisik, melainkan juga menjadi fondasi strategis bagi terbangunnya peradaban masyarakat yang lebih produktif, adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mampu berpartisipasi secara optimal dalam proses pembangunan nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
