KUPANG, BBC — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang terus mendapat dukungan di tingkat desa.

Di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, program tersebut dipandang sebagai instrumen strategis untuk menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mencegah persoalan pertanahan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Kepala Desa Kuimasi, Maksen Lifu, mengatakan Pemerintah Desa Kuimasi bersama masyarakat menyambut baik keberlanjutan program PTSL.

Desa Kuimasi telah mendukung pelaksanaan program tersebut sejak 2024 dan 2025 serta kembali masuk dalam desa yang melanjutkan program PTSL pada 2026.

Menurut Maksen, legalisasi aset pertanahan merupakan kebutuhan fundamental masyarakat. Tanah yang memiliki dokumen kepemilikan yang jelas akan memberikan perlindungan hukum lebih kuat sekaligus mengurangi potensi konflik akibat ketidakjelasan batas, riwayat, maupun status kepemilikan.

“Kami sebagai pemerintah Desa Kuimasi dan warga Desa Kuimasi mengucapkan syukur karena ini menjawab kebutuhan kami di Desa Kuimasii. Untuk itu kami sudah mendukung program ini dua tahun berturut-turut, mulai dari 2024, 2025 dan kami juga berterima kasih karena tahun 2026 kami di Desa Kuimasi juga masuk dalam desa yang akan dilanjutkan program PTSL,” ujar Maksen.

Maksen menjelaskan, dalam pelaksanaan PTSL pada 2024 hingga 2025, telah dilakukan pengukuran sebanyak 896 peta bidang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 363 sertifikat telah diterima oleh masyarakat. Sementara sejumlah bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian karena terdapat berbagai persoalan administratif dan pertanahan.

Menurut Maksen, sebagian bidang masih menghadapi status sengketa dan belum memasuki proses mediasi. Selain itu, terdapat pula masyarakat yang masih harus melengkapi dokumen persyaratan untuk melanjutkan proses sertifikasi.

“Sementara yang lain masih berproses, baik itu sebagian dalam status sengketa, belum ada mediasi, terus yang lain sementara melengkapi berkas. Jadi itu sementara berproses,” jelasnya.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa sertifikasi tanah merupakan proses yang membutuhkan lebih dari sekadar pengukuran fisik. Validitas dokumen, kejelasan riwayat penguasaan, kesesuaian data serta penyelesaian persoalan apabila terdapat sengketa menjadi bagian penting dalam proses menuju kepastian hukum.

31 Bidang Tinggal Menunggu Sertifikat
Untuk keberlanjutan PTSL 2026, Maksen menyebut terdapat 31 bidang yang telah memasuki tahap pengumuman dan selanjutnya tinggal menunggu proses penerbitan sertifikat setelah tahapan tersebut selesai.

“Untuk tahun 2026, untuk menjawab yang masih belum berproses itu ada 31 bidang yang tinggal menunggu sertifikat, karena sudah diumumkan untuk bisa diproses. Sehingga pengumuman ini selesai, maka tinggal menunggu sertifikat sebanyak 31 bidang,” katanya.

Bagi Pemerintah Desa Kuimasi, keberlanjutan program PTSL memiliki nilai strategis karena sertifikat memberikan basis legal yang lebih kuat bagi masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah.

Kepastian hukum atau legal certainty tersebut penting dalam konteks pembangunan desa karena tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi aset sosial, tempat tinggal, sumber penghidupan dan bagian dari warisan keluarga.

Maksen menegaskan bahwa PTSL sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Desa Kuimasi untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat, terutama dalam memastikan setiap warga memiliki dokumen kepemilikan tanah yang jelas.

“Program ini sesuai dengan visi misi saya sebagai kepala desa Kuimasii dan ini untuk menjawab semua kebutuhan masyarakat, kebutuhan memastikan untuk masyarakat dia tinggal dan memiliki SHM yang jelas sehingga bisa mengurangi dampak atau konflik sengketa tanah di masa mendatang,” ungkapnya.

Menurut dia, kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat memberikan posisi hukum yang lebih jelas terhadap tanah masyarakat.

Dengan administrasi pertanahan yang tertib, potensi konflik akibat ketidakjelasan status atau riwayat tanah dapat ditekan.

Maksen juga melihat program tersebut dari perspektif lintas generasi. Tanah yang hari ini dimiliki masyarakat diharapkan dapat diwariskan kepada anak dan cucu dengan status hukum yang lebih jelas.

“Ketika ini dia jadi, maka kita memiliki SHM dan kita akan tinggal sampai generasi kita pun akan menikmati ini dan menghindari konflik,” tegasnya.

Tidak hanya tanah milik masyarakat, Pemerintah Desa Kuimasi juga memberikan perhatian terhadap tanah yang memiliki fungsi publik.

Pendataan diarahkan terhadap tanah milik pemerintah daerah, tempat ibadah, fasilitas umum, serta berbagai aset lain yang membutuhkan kejelasan status dan riwayat administrasi.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa tata kelola pertanahan di tingkat desa memiliki dimensi yang lebih luas. Administrasi tanah tidak hanya berkaitan dengan individual property rights, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap aset publik.

Kejelasan status aset menjadi bagian dari prinsip accountability dan transparency dalam pemerintahan. Setiap aset yang digunakan untuk kepentingan masyarakat membutuhkan dokumentasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Di balik dukungan terhadap PTSL, Pemerintah Desa Kuimasi juga menghadapi tantangan berupa belum meratanya kesadaran masyarakat untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Maksen mengatakan sebagian kecil masyarakat masih belum segera melengkapi berkas administrasi. Kondisi tersebut turut memengaruhi kecepatan proses sertifikasi sejumlah bidang.

“Kelemahan-kelemahan yang kami hadapi yaitu satu, kesadaran masyarakat. Belum mau, seluruhnya belum mau mendukung kegiatan ini. Sehingga ada terhambatan dalam melengkapi berkas-berkas itu memang murni belum ada kesadaran masyarakat sebagian kecil itu untuk mau melengkapi,” katanya.

Karena itu, pemerintah desa terus mendorong masyarakat agar memahami bahwa PTSL merupakan program yang memberikan manfaat jangka panjang.

Kesadaran masyarakat menjadi komponen penting dalam keberhasilan program karena proses sertifikasi membutuhkan partisipasi pemilik tanah, terutama dalam menyediakan dokumen dan informasi yang diperlukan.

Selain mengawal program PTSL, Pemerintah Desa Kuimasi juga mulai memperkuat administrasi pertanahan secara internal melalui penyusunan buku tanah desa.

Maksen mengatakan pihaknya telah mengikuti kegiatan di BPN dan selanjutnya meminta perangkat desa, termasuk sekretaris desa dan kepala seksi pemerintahan, untuk menyusun administrasi pertanahan tersebut.

“Kami sudah minta semua kepada perangkat desa, sekretaris dan kasipem untuk membuatkan buku tanah, buku tanah desa, baik itu buku kas tanah desa, buku tanah desa, untuk memastikan riwayat dan sejarah dari semua tanah sehingga mengurangi potensi konflik ke depan,” jelas Maksen.

Pemerintah desa juga mengarahkan RT dan RW untuk melakukan pendataan keseluruhan tanah di wilayah masing-masing.

Data tersebut kemudian diharapkan menjadi basis informasi bagi pemerintah desa dalam memahami riwayat dan kondisi pertanahan secara lebih sistematis.

Langkah ini merupakan bagian dari institutional strengthening, yaitu penguatan kapasitas kelembagaan desa agar memiliki sistem administrasi yang mampu mendukung pelayanan publik sekaligus mencegah munculnya persoalan pertanahan akibat lemahnya dokumentasi.

Data Sertifikat dan SPPT Disinkronkan
Pemerintah Desa Kuimasi juga melakukan upaya sinkronisasi data pertanahan dengan administrasi perpajakan melalui koordinasi dengan Bappenda.

Sinkronisasi tersebut mencakup lokasi serta ukuran atau luas tanah antara data sertifikat dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Maksen mengatakan kesesuaian data tersebut diperlukan agar luasan tanah yang tercatat dalam sertifikat dapat diselaraskan dengan data yang digunakan dalam administrasi perpajakan.

“Kami juga melakukan sinkronisasi dengan Bappenda untuk terkait dengan pajak, penyesuaian lokasi dan juga ukuran tanah antara sertifikat dengan SPPT yang sudah ada, sehingga masyarakat dalam membayar itu dia harus sama antara luasan di sertifikat dan juga luasan di SPPT,” ujarnya.

Sinkronisasi tersebut merupakan bagian dari data harmonization dalam tata kelola administrasi desa. Data pertanahan yang akurat akan membantu menciptakan pelayanan publik yang lebih tertib sekaligus mengurangi potensi perbedaan data antara dokumen kepemilikan dan administrasi perpajakan.

Dengan capaian 896 peta bidang yang telah diukur pada 2024–2025, 363 sertifikat telah diterima masyarakat, serta 31 bidang pada 2026 yang disebut tinggal menunggu penerbitan sertifikat, Pemerintah Desa Kuimasi menempatkan PTSL sebagai bagian dari agenda pembenahan pertanahan secara berkelanjutan.

Program tersebut tidak semata-mata dipahami sebagai proses penerbitan sertifikat. Lebih jauh, PTSL menjadi bagian dari upaya membangun land governance yang mencakup kepastian hak, tertib administrasi, pendataan aset, dokumentasi riwayat tanah, serta pencegahan konflik.

Tanah bagi masyarakat desa memiliki dimensi yang jauh lebih dalam daripada sekadar nilai ekonomi. Di atas tanah, keluarga membangun rumah, masyarakat membangun kehidupan, tempat ibadah berdiri, fasilitas umum digunakan dan generasi demi generasi menggantungkan masa depan.

Karena itu, kepastian hukum atas tanah merupakan bentuk investasi sosial yang manfaatnya dapat melampaui satu generasi.

Sebuah sertifikat mungkin hanya berupa dokumen di atas kertas, tetapi di balik dokumen tersebut terdapat kepastian tentang siapa yang berhak, di mana batasnya, bagaimana riwayatnya dan bagaimana hak itu dapat diwariskan.

Di titik itulah PTSL memperoleh makna yang lebih luas: mengubah ketidakpastian menjadi kepastian, mengubah data yang tercerai-berai menjadi administrasi yang tertib dan menjadikan tanah bukan sebagai sumber perselisihan antargenerasi, melainkan sebagai fondasi kehidupan yang aman bagi anak cucu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.