JAKARTA, BB – Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa, mengkritik tajam Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT. Sari Karya Mandiri (SKM).
Kasus ini menyangkut proyek pengerjaan Jalan Kapan-Nenas di Kabupaten TTS senilai Rp18,6 miliar dan ruas jalan Kefa-Eban di Kabupaten TTU senilai Rp20 miliar, yang dikerjakan sejak tahun 2016 hingga 2021.
Dalam wawancara melalui sambungan telepon pada Kamis, 13 Juni 2024, Gabriel Goa mempertanyakan mengapa Kejati NTT belum menetapkan tersangka dalam kasus yang sudah masuk tahap penyidikan sejak tahun 2022.
“Masa kasusnya naik penyidikan sejak dua tahun lalu hingga hari ini belum ada penetapan tersangka, ada apa? Kejati harus menjelaskan kepada publik mengapa belum? Kalau dihentikan juga dijelaskan alasannya apa? Juga kalau belum ya kapan ditetapkan tersangkanya? Kenapa belum dan lama?” ungkap Gabriel dengan nada tegas.
Gabriel menyoroti perlunya Kejati NTT untuk melakukan gelar perkara secara terbuka agar publik mengetahui perkembangan kasus tersebut.
“Jangan buka kesempatan bagi publik untuk berprasangka negatif, seolah Kejati NTT tebang pilih dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi ini semakin menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa Direktur PT. SKM, Hironimus Taolin (HT), yang terlibat dalam kasus ini, kini mencalonkan diri untuk Pilkada Kabupaten TTU 2024. Gabriel Goa juga menyinggung bahwa HT beberapa kali mangkir dari panggilan Kejati NTT pada tahun 2021, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai status hukumnya.
“Terakhir kemarin beliau viral di media mengadukan Bupati TTU pak David Juandi di Polda NTT terkait kasus dugaan penipuan. Lalu ia sendiri kasusnya yang sudah lama di tangan Pidsus Kejati NTT bagaimana? Sudah dihentikan kah atau masih lanjut?” ujarnya.
Kasipenkum Kejati NTT, A.A. Rhaka Putra Dharma, menyatakan bahwa kasus tersebut masih berproses. “Yang jelas itu tetap berproses untuk semua kegiatan penyidikan, tidak ada istilah anak emas ataupun petieskan kasusnya,” tegasnya.
Namun, Rhaka juga menyebutkan bahwa seluruh penyidik Pidsus sedang keluar kota untuk penanganan kasus dugaan korupsi Bulog Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023-2024.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT. SKM mencakup proyek-proyek yang dikerjakan sejak tahun 2016 hingga 2021, termasuk proyek Jalan Kefa-Eban dan Jalan Kapan-Nenas. HT beberapa kali mangkir dari panggilan Kejati NTT, yang menimbulkan kesan bahwa penyidik Kejati NTT enggan menyentuhnya.
Gabriel Goa menegaskan bahwa publik perlu tahu alasan mengapa penanganan kasus ini masih belum tuntas. “Publik perlu tahu alasan kenapa hingga hari ini tidak ada informasi lanjut terkait penanganan kasus ini. Apakah dihentikan (di-SP3) atau berlanjut, dan jika berlanjut, lalu siapa tersangkanya? Kan sudah di tahap penyidikan waktu itu. Kok diam?” kritiknya.
Gabriel mengingatkan bahwa dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah ini harus segera dituntaskan. Kejati NTT didesak untuk menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi di NTT yang telah dilaporkan dan ditangani selama bertahun-tahun. Transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus-kasus ini sangat dinantikan oleh masyarakat dan pegiat anti korupsi.
Editor: Tim Koran Timor
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
