Kupang, BB – Skandal mafia tanah di Kota Kupang kembali mencuat setelah Yance Mesah mengungkap dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang dan beberapa oknum terkait. Dalam sebuah konferensi pers, Yance Mesah menuntut BPN Kota Kupang dan Polda NTT segera bertindak untuk menyelesaikan kasus ini yang telah meresahkan masyarakat setempat.
Didampingi oleh Neldenci Nalle Ndun, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 229/1986, Yance Mesah menjelaskan bahwa sertifikat tanah tersebut diduga digelapkan oleh oknum BPN yang bersekongkol dengan pelaku berinisial LO pada tahun 1987.
Modus operandi yang digunakan termasuk pemalsuan dokumen identitas dan tanda tangan. “Sejak sertifikat dimohonkan, Ibu Neldenci tidak pernah menerima sertifikat asli. Sertifikat tersebut digelapkan dengan cara memalsukan dokumen dan bekerjasama dengan oknum lain,” ungkap Yance Mesah.
Kasus ini terungkap pada November 2022 ketika Marthen Bessie menyerahkan foto kopi Akta Jual Beli (AJB) kepada Yance Mesah. Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa tanda tangan dan pas foto pada KTP sementara yang digunakan untuk AJB bukan milik Neldenci Nalle Ndun, melainkan milik seseorang bernama Ida.
Pemalsuan ini kemudian dilaporkan ke Polda NTT, tetapi proses penyidikan belum menunjukkan perkembangan yang berarti. “Kami akan bersurat ke Satgas Mafia Tanah dan Polda NTT. Ada dugaan kuat oknum di BPN Kota Kupang terlibat dalam mafia tanah ini dan sengaja menghilangkan hak orang lain. Sangat jelas, Tante Neldenci tidak pernah melakukan pengajuan jual beli,” tegas Yance Mesah.
Yance juga menyoroti keputusan BPN Kota Kupang yang mengabulkan permohonan penggabungan sertifikat tanah oleh oknum MF, meskipun sertifikat tersebut sedang dalam proses penyidikan terkait pemalsuan.
“Seharusnya BPN Kota Kupang tidak mengabulkan permohonan penggabungan sertifikat tersebut karena sedang dalam proses penyidikan. Ini merupakan upaya menggelapkan barang bukti,” tambahnya.
Permohonan penggabungan sertifikat oleh oknum MF mencakup SHM No. 301, 302, dan 303, yang merupakan hasil pemecahan dari SHM No. 229 tahun 1986 milik Neldenci Nalle Ndun. Penggabungan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa bukti-bukti terkait kasus ini akan dihilangkan atau dikaburkan.
Yance Mesah mengajak masyarakat dan pihak berwenang untuk terus memantau perkembangan kasus ini. “Kami berharap tindakan ini akan membuka mata pihak berwenang dan masyarakat terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. Polda NTT diharapkan segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen ini,” katanya.
Dengan tindakan tegas dari Satgas Mafia Tanah dan Polda NTT, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan memberikan rasa keadilan bagi korban-korban yang terdampak oleh praktik mafia tanah.
Skandal ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam proses administrasi pertanahan, serta perlunya tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.Kasus ini mencerminkan betapa seriusnya masalah mafia tanah di Kota Kupang.
Dengan adanya perhatian publik dan dukungan dari pihak berwenang, Yance Mesah berharap keadilan dapat segera ditegakkan dan hak-hak masyarakat atas tanah mereka dapat dipulihkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
