Kupang ,BBC— Bupati Kupang Yosef Lede secara terbuka melayangkan kritik keras terhadap sejumlah pernyataan anggota DPRD Kabupaten Kupang yang dinilainya tidak berbasis data fiskal yang sah, berpotensi menyesatkan opini publik, serta mencederai prinsip akuntabilitas politik.

Kritik tersebut terutama diarahkan pada narasi terkait anggaran bantuan sosial (bansos), hibah daerah, dan struktur keuangan APBD, yang belakangan berkembang tanpa pijakan dokumen resmi.

Dalam pernyataan resminya, Yosef Lede menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah produk keputusan kolektif antara eksekutif dan legislatif. Oleh karena itu, klaim ketidaktahuan atau ketidakpahaman anggota DPRD terhadap substansi APBD yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dinilai tidak hanya tidak logis, tetapi juga menyalahi etika politik dan tanggung jawab kelembagaan.

“APBD dibahas, diputuskan, dan ditetapkan bersama DPRD. Tidak ada ruang bagi narasi seolah-olah DPRD tidak tahu anggaran. Jika hari ini ada pernyataan yang keliru, maka patut dipertanyakan: apakah yang bersangkutan tidak memahami APBD, atau secara sadar menyesatkan rakyat demi kepentingan politik,” tegas Yosef Lede.

Bupati Yosef Lede secara eksplisit membantah klaim yang menyebut anggaran bansos Kabupaten Kupang mencapai Rp51 miliar. Ia menegaskan bahwa data resmi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menunjukkan alokasi bansos tahun berjalan hanya sebesar Rp84 juta.

“Jika masih ada yang menyebut bansos Rp51 miliar, itu bukan lagi kritik, melainkan disinformasi. Data resmi menunjukkan Rp84 juta. Pernyataan di luar itu adalah hoaks dan menyesatkan publik,” ujarnya.

Menurut Yosef, penyebaran informasi anggaran yang tidak akurat tidak dapat ditoleransi dalam sistem demokrasi representatif. Hal tersebut, katanya, mencerminkan rendahnya kapasitas analisis fiskal serta berimplikasi langsung pada degradasi kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.

Menanggapi polemik terkait hibah daerah senilai Rp30 miliar, Yosef Lede menjelaskan bahwa angka tersebut kerap disalahpahami karena tidak dibaca dalam struktur klasifikasi anggaran yang benar. Dari total tersebut, hanya sekitar Rp11 miliar yang berkorelasi langsung dengan pelaksanaan visi dan misi kepala daerah.

Adapun rinciannya meliputi:

Sekitar Rp16 miliar untuk Dana BOS (mandatory sektor pendidikan),

Sekitar Rp800 juta untuk bantuan keuangan partai politik,

Sekitar Rp2 miliar untuk lembaga vertikal kementerian,

Sisanya merupakan hibah yang terkait langsung dengan prioritas pembangunan daerah.

“Jika seluruh Rp30 miliar disebut sebagai hibah visi-misi kepala daerah, itu kesalahan serius dalam membaca APBD. Dokumen anggaran harus dibaca utuh, bukan dipelintir,” tegasnya.

Yosef juga mengingatkan bahwa struktur APBD terikat pada mandatory spending, termasuk alokasi minimal 10 persen dari Dana Transfer Daerah yang mencapai sekitar Rp660 miliar, sehingga ruang fiskal daerah secara hukum memang terbatas.

Dalam konteks polemik publik, Yosef Lede menolak keras narasi yang menggambarkan seolah-olah pemerintah daerah bertindak sepihak dalam penyusunan anggaran.

“APBD ditetapkan di DPRD. Tidak ada cerita hari ini semua menjadi pahlawan dan menyerang pemerintah seolah tidak tahu apa-apa. Seluruh dokumen dibahas dan disetujui DPRD,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk cuci tangan politik, karena APBD merupakan hasil konsensus formal antara eksekutif dan legislatif. Setiap konsekuensi fiskal yang muncul adalah tanggung jawab bersama.

Terkait pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Yosef Lede memastikan bahwa pemerintah daerah tetap memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan perundang-undangan, meskipun berada dalam tekanan fiskal.

Namun, ia menegaskan bahwa skema P3K mengandung mekanisme evaluasi kinerja yang bersifat mengikat.

“Ada P3K yang tidak masuk kerja satu sampai dua bulan tetapi tetap menerima gaji. Ada yang hadir hanya dua-tiga hari. Ini fakta administratif. Dalam sistem perjanjian kerja, kinerja wajib dievaluasi,” jelasnya.

Menurut Yosef, pembayaran hak harus berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban, dan disiplin kerja merupakan prasyarat profesionalisme aparatur negara.

Menutup pernyataannya, Bupati Yosef Lede menyerukan agar seluruh aktor politik, khususnya DPRD, menghentikan narasi yang bersifat manipulatif dan kembali pada politik berbasis data, etika publik, dan tanggung jawab institusional.

“Perbedaan politik itu wajar. Kritik sah. Tetapi menyampaikan informasi keliru kepada rakyat adalah pelanggaran etika. APBD adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa demokrasi lokal membutuhkan kritik yang rasional, berbasis dokumen dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan polemik yang mencederai literasi anggaran dan kepercayaan masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.