KUPANG, BBC – Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Fatuleu terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sillu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, masih menjadi perhatian publik.
Dalam proses klarifikasi yang berlangsung di Kantor Camat Fatuleu pada Rabu (3/6/2026), terjadi ketegangan antara tim media dan pengelola SPPG saat sesi wawancara berlangsung.
Pengelola SPPG Sillu, Wiliam Yosep Tiodoris, saat diwawancarai tim media beberapa kali mempertanyakan sumber informasi yang diperoleh wartawan terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Menurut keterangan tim media, Wiliam berulang kali menanyakan asal informasi yang diperoleh wartawan dengan pertanyaan, “Ini tim media dari mana dapat informasi, dari siapa?” Bahkan, ia disebut beberapa kali mendekati wartawan dan kembali mengulang pertanyaan yang sama mengenai sumber informasi tersebut.
Tim media menilai sikap tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik. Padahal, wartawan yang hadir mengaku hanya ingin meminta klarifikasi terkait hasil evaluasi dan sidak yang dilakukan pemerintah kecamatan.
Dalam pertemuan tersebut, Wiliam akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan. Ia mengatakan bahwa pihaknya perlu mengetahui sumber informasi karena mereka juga memiliki data yang menurutnya tidak boleh diketahui pihak luar.
Terkait hasil evaluasi, Wiliam mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pengelolaan SPPG Sillu.
“Hasil evaluasi bersama dengan Camat Fatuleu ada beberapa temuan yang minor dan hal mayor. Sebagai orang, kita mengakui kita punya kekurangan dan menyanggupi untuk perbaiki. Selama ini juga kami sudah upaya untuk perbaiki, tapi memang belum sampai pada titik kesempurnaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa beberapa temuan minor berkaitan dengan kondisi tempat kerja dan sejumlah aspek teknis lainnya yang menjadi catatan dalam evaluasi. Menurutnya, seluruh temuan tersebut akan menjadi bahan perbaikan ke depan.
Saat ditanya mengenai pertanggungjawaban atas berbagai temuan yang muncul, Wiliam mengatakan bahwa tanggung jawab tersebut merupakan tanggung jawab bersama.
“Seperti yang ibu camat sampaikan, yang bertanggung jawab bersama-sama. Karena kehadiran kita di sini juga diundang oleh ibu camat. Selaku pemerintah, karena masyarakat adalah penerima manfaat,” katanya.
Wiliam juga meminta agar media memperoleh informasi mengenai poin-poin hasil temuan langsung dari pihak yang mengikuti sidak.
“Silakan tanya kepada teman wartawan yang turun langsung sidak bersama camat dan Puskesmas Camplong,” ujarnya.
Dalam wawancara tersebut, Wiliam juga merespons informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya minuman keras (miras) dan aktivitas karaoke di lingkungan SPPG.
Saat ditanya mengenai informasi tersebut, Wiliam langsung mempertanyakan waktu dan dasar temuan yang dimaksud.
Menurut keterangan tim media, Wiliam beberapa kali mengulang pertanyaan mengenai kapan peristiwa tersebut terjadi dan dari mana informasi itu diperoleh.
Ia menegaskan bahwa apabila informasi yang disampaikan merupakan fakta, maka harus didukung dengan data yang jelas. Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi penyebaran isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau omong fakta berarti pak tahu atau pak omong isu. Itu yang kami pertanyakan balik. Kalau pak bilang informasi, kapan kejadiannya? Kan pak semangat datang sini itu korelasi soal temuan sidak tadi pagi. Siapa yang beri tahu miras-miras atau jangan sampai lempar isu. Ini pak wartawan datang sudah bawa isu miras dengan karaoke lagi bagaimana,” kata Wiliam.
Menurut keterangan tim media, pada akhir sesi wawancara Wiliam juga meminta agar berita yang akan dipublikasikan terlebih dahulu dikirim kepadanya untuk dipelajari sebelum ditayangkan.
Permintaan tersebut, menurut tim media, disampaikan dengan alasan agar isi berita dapat dicocokkan dengan hasil percakapan yang terjadi selama wawancara karena pihak SPPG disebut merekam jalannya dialog antara dirinya dan wartawan.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan perhatian tersendiri dari kalangan media. Dalam praktik jurnalistik profesional, narasumber memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan.
Namun, kewenangan untuk menentukan isi, penyuntingan, dan publikasi berita berada pada redaksi media sesuai prinsip independensi pers yang dijamin dalam sistem pers nasional.
Karena itu, permintaan agar naskah berita terlebih dahulu dikirim kepada narasumber untuk dinilai cocok atau tidak sebelum dipublikasikan menjadi perdebatan tersendiri dalam perspektif etika jurnalistik.
Terlebih, narasumber bukan bagian dari struktur redaksi media dan tidak memiliki kewenangan editorial dalam proses penyusunan maupun penerbitan berita.
Sementara itu, Camat Fatuleu, Andy Rohi, saat ditemui tim media di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pemerintah kecamatan telah melakukan evaluasi bersama pihak SPPG dan menyampaikan sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti.
“Terkait sidak tadi ada beberapa poin yang sudah kami melakukan evaluasi bersama dengan mereka dan saya sudah sampaikan kepada Kepala SPPG karena mereka yang bertanggung jawab langsung,” ujar Camat Andy Rohi.
Menurut Camat Andy, pihak kecamatan juga mengundang yayasan pengelola untuk hadir dalam proses evaluasi. Namun, yang hadir hanya pihak mitra dan Kepala SPPG.
“Yayasan tidak hadir. Hanya mitra dan Kepala SPPG. Ahli gizi dan bagian keuangan juga tidak hadir karena katanya sakit,” ungkapnya.
Meski demikian, Camat menyebut seluruh catatan hasil evaluasi telah diklarifikasi oleh pihak SPPG dan diterima dengan baik.
“Untuk semua catatan yang mereka sudah klarifikasi dan dari catatan itu ada beberapa yang harus mereka perhatikan dan mereka menerima dengan welcome untuk perbaikan ke depan,” katanya.
Beberapa hal yang menjadi perhatian pemerintah kecamatan antara lain ketersediaan alat pemadam kebakaran, kebutuhan meja tambahan, serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Contoh seperti alat pemadam kebakaran yang menurut kami itu hal penting. Diperlukan meja tambahan dan IPAL itu harus segera ditindaklanjuti dan mereka bersedia untuk menindaklanjuti,” jelas Andy Rohi.
Selain persoalan sarana dan prasarana, Camat Fatuleu juga menyinggung isu pembayaran upah pekerja yang sebelumnya menjadi perhatian.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah kecamatan, terdapat pekerja yang menganggap jumlah upah yang diterima tidak sesuai dengan harapan. Namun setelah dilakukan klarifikasi, ditemukan bahwa persoalan tersebut telah dikomunikasikan sebelumnya oleh pihak pengelola kepada para pekerja dan relawan.
“Tadi sudah diklarifikasi kalau itu semua ada sebab akibatnya dan itu sudah dikomunikasikan dari mereka kepada pekerja, semua relawan itu. Jadi terkait pembayaran sudah dikomunikasikan dari awal,” jelasnya.
Di akhir pertemuan evaluasi, Camat Andy Rohi menegaskan bahwa seluruh catatan hasil sidak harus segera ditindaklanjuti oleh pengelola SPPG Sillu.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kecamatan akan kembali melakukan pemantauan untuk memastikan adanya perbaikan yang nyata.
“Kami menekankan sesegera mungkin untuk ditindaklanjuti karena tidak menutup kemungkinan jika kami melakukan kunjungan lagi ke sana, apa yang tadi kami evaluasi harus hasilnya signifikan,” tegas Camat Andy Rohi.
Peristiwa yang terjadi dalam proses klarifikasi pascasidak ini tidak hanya menyoroti berbagai temuan yang harus segera dibenahi oleh pengelola SPPG Sillu, tetapi juga menjadi refleksi penting mengenai transparansi, akuntabilitas, serta hubungan antara penyelenggara pelayanan publik dan media massa.
Dalam negara demokrasi, pers menjalankan fungsi kontrol sosial yang sah dan dilindungi hukum, sementara setiap institusi yang melayani kepentingan publik dituntut untuk terbuka terhadap pengawasan serta kritik yang bertujuan mendorong perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
