KUPANG, BBC — Integritas pelaksanaan program pemenuhan gizi di Kabupaten Kupang tengah mendapat sorotan serius.

Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Fatuleu bersama DPRD Kabupaten Kupang di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sillu mengungkap sejumlah temuan yang tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga menyentuh aspek kepatuhan regulasi, tata kelola kelembagaan, keamanan pangan, hingga perlindungan lingkungan.

Sebagaimana dilansir dari AtlasNews, sidak yang dipimpin Camat Fatuleu, Abdi Rohi, bersama Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Yusuf Tanu, pada Rabu (3/6/2026) pukul 04.00 WITA menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan yang disampaikan pengelola dengan kondisi faktual yang terjadi di lapangan.

Temuan tersebut langsung memicu reaksi keras dari Camat Fatuleu. Pasalnya, program yang dijalankan melalui SPPG bukan sekadar kegiatan pelayanan biasa, melainkan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi yang aman, sehat dan berkualitas.

Dalam konteks itu, setiap penyimpangan terhadap standar operasional bukan hanya persoalan teknis, melainkan dapat berimplikasi pada menurunnya kualitas pelayanan publik dan melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

“Keterangan yang kami terima berbeda dengan kondisi yang kami temukan langsung di lapangan. Ada sejumlah catatan yang sebelumnya sudah disampaikan tim kesehatan namun belum ditindaklanjuti. Ini tentu harus dijelaskan secara terbuka oleh pengelola,” tegas Abdi Rohi sebagaimana dikutip AtlasNews.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah penggunaan bahan tambahan pangan berupa penyedap rasa mengandung MSG dan kaldu jamur yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan program.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan internal yang diterapkan pengelola. Dalam tata kelola pelayanan publik modern, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) merupakan instrumen utama untuk menjamin kualitas layanan dan meminimalkan risiko penyimpangan.

Ketika aturan yang telah ditetapkan justru tidak dijalankan secara konsisten, maka persoalannya tidak lagi sebatas kelalaian administratif, tetapi menyangkut kualitas manajemen dan sistem pengendalian yang seharusnya bekerja sejak awal.

Secara akademis, ketidaksesuaian antara dokumen pelaporan dan realitas operasional merupakan indikator lemahnya mekanisme akuntabilitas internal. Dalam teori good governance, transparansi dan akurasi informasi merupakan syarat utama terciptanya tata kelola yang kredibel.

Ketika informasi yang disampaikan kepada pemerintah berbeda dengan kondisi di lapangan, maka muncul ruang ketidakpercayaan yang berpotensi menggerus legitimasi program.

Persoalan semakin kompleks ketika sidak juga menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam sistem pengadaan bahan baku.

Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Yusuf Tanu, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh tim, mekanisme penyediaan bahan pangan yang semula dirancang melibatkan beberapa supplier ternyata dalam praktiknya hanya ditangani oleh satu pihak.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi rantai pasok, efisiensi pengadaan, serta prinsip persaingan yang sehat dalam pelaksanaan program.

“Dari informasi yang kami terima, awalnya terdapat beberapa supplier. Namun dalam pelaksanaannya hanya satu supplier yang mengakomodasi kebutuhan. Ini tentu perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Yusuf Tanu.

Dalam perspektif tata kelola kelembagaan, ketergantungan pada satu pemasok berpotensi menciptakan risiko monopoli distribusi, menurunkan daya kontrol terhadap kualitas barang, serta mengurangi efektivitas mekanisme pengawasan.

Karena itu, setiap perubahan pola pengadaan wajib disertai alasan yang rasional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Tidak hanya itu, tim sidak juga menemukan persoalan yang menyentuh aspek keadilan sosial dan kesehatan lingkungan. Dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah relawan menjadi catatan tersendiri karena menyangkut penghormatan terhadap hak tenaga kerja yang berkontribusi dalam operasional program.

Pada saat yang sama, kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dilaporkan telah mencapai kapasitas maksimal menjadi alarm serius bagi aspek sanitasi dan perlindungan lingkungan.

Apabila tidak segera ditangani, potensi meluapnya limbah domestik dari dapur umum dapat menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

Dalam kajian kesehatan lingkungan, sanitasi bukan sekadar fasilitas pendukung, melainkan bagian integral dari sistem keamanan pangan. Kegagalan mengelola limbah dengan baik dapat menjadi sumber kontaminasi yang berisiko mengganggu kualitas lingkungan sekaligus mencederai tujuan utama program pemenuhan gizi itu sendiri.

Atas berbagai temuan tersebut, Camat Fatuleu mengambil langkah tegas dengan memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari pengelola, mitra kerja hingga yayasan yang bertanggung jawab terhadap operasional SPPG Sillu untuk mengikuti evaluasi menyeluruh.

Langkah ini dipandang penting bukan sekadar untuk mencari pihak yang harus bertanggung jawab, tetapi juga untuk mengidentifikasi akar persoalan yang menyebabkan berbagai ketidaksesuaian tersebut dapat terjadi.

Lebih dari itu, evaluasi harus mampu menjawab pertanyaan yang kini berkembang di ruang publik: apakah temuan tersebut merupakan kelalaian administratif biasa, lemahnya pengawasan internal, atau justru mencerminkan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola program.

Sebagai program prioritas nasional yang menyangkut kesehatan dan masa depan generasi bangsa, pengelolaan SPPG seharusnya menjadi contoh praktik pelayanan publik yang disiplin, transparan, profesional dan akuntabel.

Karena itu, temuan yang terungkap dalam sidak ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi dan evaluasi administratif semata. Yang dibutuhkan adalah langkah korektif yang terukur, pengawasan yang lebih ketat, serta komitmen nyata dari seluruh pihak untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran, setiap bahan pangan yang disajikan dan setiap proses yang dijalankan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Publik kini menunggu jawaban, bukan hanya penjelasan.

Sebab dalam pelayanan publik, kepercayaan dibangun bukan melalui laporan yang baik, melainkan melalui fakta lapangan yang menunjukkan bahwa seluruh aturan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.