KUPANG, BBC — Upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Buraen–Erbaun Tahun Anggaran 2023 memasuki tahapan penting. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang tidak hanya melakukan proses penyidikan, tetapi juga mulai mengamankan sejumlah aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perkara korupsi tidak semata-mata diarahkan pada proses pembuktian tindak pidana, tetapi juga pada aspek asset recovery, yakni upaya mengamankan dan memulihkan aset yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.

Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Kabupaten Kupang menyita sejumlah aset bernilai ekonomi yang diduga kuat berkaitan dengan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan sepanjang sekitar 7 kilometer tersebut.

Proyek yang dilaksanakan oleh PT Tiga Pilar itu memiliki nilai lebih dari Rp8 miliar. Dalam proses penyidikan, proyek tersebut disinyalir berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Penegasan mengenai langkah penyitaan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Andrew Keya, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Yupiter Selan dan Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, Jumat (2/10) malam di Kota Kupang.

Andrew menjelaskan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Tindakan penyitaan ini dilakukan pada tahap penyidikan, sekaligus dengan mempertimbangkan penerapan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, sebagai dasar hukum pengamanan dan penindakan aset yang terkait dengan perkara ini,” tegas Andrew

Dalam penindakan tersebut, penyidik Kejari Kabupaten Kupang berhasil mengamankan sejumlah aset yang memiliki nilai ekonomi cukup signifikan.

Aset yang telah disita meliputi satu unit ekskavator, satu unit truk Fuso, satu buah sertifikat tanah, serta dokumen-dokumen penting terkait pengelolaan dan pelaksanaan proyek.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari strategi penyidikan untuk memastikan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tetap berada dalam penguasaan hukum dan tidak dialihkan selama proses penanganan perkara berlangsung.

Kejari Kabupaten Kupang menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk dengan menelusuri aliran dana serta kemungkinan keberadaan aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung upaya penyelamatan keuangan negara sekaligus memastikan mekanisme pertanggungjawaban hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang juga memastikan akan terus mengusut tuntas aliran dana dan mengejar seluruh aset hasil korupsi demi menyelamatkan uang rakyat serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Perkembangan berikutnya berkaitan dengan dua bidang tanah yang berada di Jalan Bajawa, Kota Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, mengungkapkan bahwa pihaknya secara resmi mengajukan pemblokiran terhadap dua bidang tanah tersebut.

Kedua bidang tanah itu memiliki total luas sekitar 700 meter persegi. Di atas lahan tersebut berdiri bangunan indekos yang terdiri atas delapan kamar.

Menurut Yupiter, langkah pemblokiran diperlukan untuk mencegah aset tersebut dialihkan kepada pihak lain selama proses hukum berlangsung.

“Hari Senin kita ajukan pemblokiran agar tidak dipindahtangankan. Ada dua bidang tanah di Jalan Bajawa, kita ajukan blokir supaya tidak bisa dipindahtangankan,” ujar Yupiter.

Secara yuridis, langkah tersebut dikaitkan dengan penerapan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam konteks pengamanan aset yang dapat digunakan untuk mendukung pemulihan kerugian keuangan negara apabila perkara tersebut pada akhirnya menghasilkan kewajiban pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tanah dan Kos Delapan Kamar Jadi Jaminan
Yupiter menjelaskan, aset berupa tanah dan bangunan indekos tersebut diposisikan sebagai jaminan untuk meng-cover pembayaran uang pengganti apabila nilai barang bukti yang telah diamankan sebelumnya belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban pengembalian kerugian negara.

Sebelumnya, kejaksaan telah menyita alat berat berupa ekskavator dan satu unit truk Fuso. Namun, apabila nilai ekonomis barang bukti tersebut tidak mencukupi untuk menutup keseluruhan kerugian negara, aset berupa dua bidang tanah di Jalan Bajawa dapat digunakan dalam mekanisme pemulihan tersebut sesuai ketentuan hukum.

“Pemblokiran ini dalam rangka Pasal 18. Supaya besok lusa jika ada kerugian negara yang harus diganti—terutama uang pengganti—dan ternyata kerugian negara lebih besar dari nilai ekskavator serta mobil Fuso yang kami ambil, maka tanah-tanah itu dijual untuk menutupi kerugian negara,” tegas Yupiter.

Pernyataan tersebut menegaskan orientasi asset recovery dalam penanganan perkara korupsi.

Dalam perspektif pemberantasan korupsi, pengungkapan perkara tidak berhenti pada penentuan pertanggungjawaban pidana, tetapi juga berkaitan dengan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penyitaan dan pemblokiran aset menjadi instrumen penting untuk menjaga agar aset yang berkaitan dengan perkara tidak dialihkan atau dipindahtangankan sebelum terdapat kepastian hukum.

Jika Kewajiban Dilunasi, Tanah Dikembalikan
Meski demikian, Yupiter memberikan penegasan mengenai status dua bidang tanah tersebut.

Menurutnya, aset tersebut ditempatkan sebagai jaminan pengembalian, bukan secara otomatis menjadi milik negara hanya karena telah dilakukan pemblokiran.

Apabila pihak yang bersangkutan mampu memenuhi seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sesuai ketentuan hukum, maka aset tanah tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

“Tapi kalau dia bisa bayar, tanah itu kita kembalikan. Jadi jaminanlah begitu. Kalau beliau bisa tutupi, tanah-tanah itu kita kasih pulang,” tutupnya.

Rangkaian tindakan Kejari Kabupaten Kupang tersebut menunjukkan bahwa penyidikan dugaan penyimpangan proyek Jalan Buraen–Erbaun tidak hanya diarahkan untuk mengurai konstruksi perkara, tetapi juga untuk mengidentifikasi, mengamankan dan menelusuri aset yang relevan dengan dugaan kerugian keuangan negara.

Namun, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di tengah proses penyidikan tersebut, publik kini menanti transparansi mengenai perkembangan perkara, konstruksi kerugian negara, aliran dana, serta mekanisme pemulihan aset yang dilakukan Kejari Kabupaten Kupang.

Sebab, ketika uang negara dipertaruhkan, proses hukum bukan sekadar tentang menemukan siapa yang harus bertanggung jawab, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang menjadi hak publik tidak hilang tanpa pertanggungjawaban ***