BB – Pemerintah Kabupaten Kupang akhirnya resmi menghentikan pembayaran gaji kepada Hesron Aseriel Pinat, seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menjadi terpidana kasus asusila.

Keputusan ini diambil setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang mengajukan surat resmi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memblokir gaji yang bersangkutan.

Hesron Aseriel Pinat, yang sebelumnya bertugas sebagai guru di SDN Fatuteta, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, tetap menerima gaji meskipun sudah divonis bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dengan nomor 1100 K/Pid.Sus/2021 pada 22 April 2022.

Namun, setelah mendapat putusan terbaru terkait hak-haknya pada Februari 2025, Pemkab Kupang akhirnya mengambil tindakan tegas dengan membekukan gaji pada Maret 2025.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Eliaser Teuf, menegaskan bahwa proses penghentian gaji ini dilakukan sambil menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi dari Bupati Kupang.

Kasus ini sempat menuai sorotan karena gaji seorang ASN yang telah menjadi terpidana masih tetap mengalir. Keputusan penghentian gaji ini dianggap sebagai langkah yang menegakkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

“Kami sudah bersurat ke BPKAD di Oelamasi untuk menghentikan pembayaran gaji sementara sambil menunggu keputusan resmi dari Bupati Kupang. Hal ini penting karena yang bersangkutan sudah menjadi terpidana,” ujar Eliaser Teuf kepada wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Kupang, Selasa 25/03/2025

Meskipun gajinya telah dihentikan, status Hesron Aseriel Pinat sebagai ASN masih menunggu keputusan resmi dari Bupati Kupang. Jika SK pemberhentian telah diterbitkan, maka ia secara sah tidak lagi menjadi pegawai negeri sipil.

Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi ASN lainnya agar tetap menjaga integritas dan tidak terlibat dalam tindak kriminal, terutama yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi pemerintahan.

Dengan penghentian gaji ini, Pemkab Kupang menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan dan menindak ASN yang bermasalah.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pelanggaran hukum tidak bisa ditoleransi, terutama bagi seorang pendidik yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.