BB — Kepala Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Maksen Lifu, menyampaikan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan kapasitas aparatur desa.
Hal ini ia sampaikan kepada wartawan di halaman kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang pada Senin (16/6/2025).
Dalam pernyataannya, Maksen Lifu menegaskan bahwa Pemerintah Desa Kuimasi berkomitmen penuh untuk mendukung seluruh program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah.
Namun, dukungan itu, menurutnya, harus dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan bertanggung jawab.
“Kami di Desa Kuimasi mempersiapkan diri secara baik. Tahun ini kami akan menyelenggarakan pelatihan bagi seluruh perangkat desa, khususnya terkait manajemen keuangan dan manajemen organisasi,” ujar Maksen.
Maksen menegaskan bahwa pelatihan tersebut bertujuan agar perangkat desa mampu mengelola program dan kegiatan yang bersumber dari berbagai tingkatan pemerintahan secara akuntabel dan efektif. Selain penguatan kapasitas, aspek kedisiplinan juga menjadi perhatian serius.
“Kami tetap menegakkan aturan bagi perangkat desa yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perangkat Desa,” tegasnya.
Maksen mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses perangkat desa yang telah mangkir hampir 60 hari kerja, berdasarkan rekapitulasi absensi dari Januari hingga Mei 2025.
Meski demikian, ia memastikan proses tersebut tetap menghormati hak-hak individu yang bersangkutan dan dilakukan melalui mekanisme konsultasi dan koordinasi lintas instansi
Menurut Maksen, ketidakhadiran aparatur desa bukan hanya mencederai semangat pelayanan publik, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan sesama perangkat yang disiplin.
“Teman-teman perangkat yang masuk kantor setiap hari dan melaksanakan tugas merasa tidak adil ketika ada rekan kerja yang tidak berkantor tapi tidak diproses. Ini juga menjadi keluhan masyarakat karena pelayanan menjadi tidak maksimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Maksen menyebutkan bahwa salah satu perangkat desa yang saat ini dalam proses evaluasi adalah Kepala Dusun. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil agar menjadi contoh bagi seluruh perangkat lainnya.
Di akhir pernyataannya, Maksen mengingatkan bahwa jabatan sebagai perangkat desa adalah bentuk kepercayaan dan amanah dari rakyat. Oleh karena itu, setiap aparatur desa dituntut untuk hadir dan melayani masyarakat secara sungguh-sungguh.
“Kita diberikan kewenangan dan gaji oleh rakyat, maka sudah sepatutnya kita menyediakan waktu dan tenaga untuk membantu masyarakat yang menghadapi banyak persoalan. Kehadiran kita harus memberikan solusi,” pungkasnya
Langkah tegas dan strategis yang diambil oleh Kepala Desa Kuimasi ini merupakan bagian dari komitmen membangun pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Dengan peningkatan kapasitas SDM serta penegakan disiplin yang konsisten, Desa Kuimasi diharapkan dapat menjadi model tata kelola pemerintahan desa yang baik di Kabupaten Kupang.
