KUPANG , BBC — Program Jalan Usaha Tani (JUT) yang pada prinsipnya dirancang untuk memperkuat aksesibilitas kawasan pertanian dan meningkatkan konektivitas ekonomi masyarakat di Desa Tuapakas, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, kini menjadi sorotan.

Persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut pembangunan infrastruktur, melainkan menyentuh aspek yang jauh lebih fundamental, yakni partisipasi masyarakat, kepastian administrasi, penghormatan terhadap penguasaan lahan, serta kualitas tata kelola pemerintahan desa.

Program JUT tersebut disebut merupakan bagian dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten TTS, Imanuel Bire, dari Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, pelaksanaan di lapangan mendapat keberatan dari keluarga Taneo yang mengaku sebagai pemilik lahan yang dilintasi rencana pembangunan jalan.

Keluarga Taneo mempertanyakan proses yang berlangsung karena mengaku tidak pernah memperoleh informasi maupun dilibatkan secara memadai sejak tahapan awal program, termasuk dalam proses sosialisasi dan pembahasan mengenai penggunaan lahan.

Persoalan menjadi semakin serius ketika keluarga tersebut menyebut terdapat berita acara penyerahan lahan yang mereka klaim tidak pernah ditandatangani oleh para pemilik lahan.

Bagi keluarga Taneo, persoalan tersebut bukan sekadar perkara material. Mereka justru menempatkan penghormatan terhadap hak masyarakat dan prosedur administrasi pemerintahan sebagai substansi utama yang perlu mendapatkan perhatian.

Yusmin Taneo, salah seorang anggota keluarga pemilik lahan, mengungkapkan keheranannya terhadap proses pembangunan JUT yang menurutnya berlangsung tanpa keterlibatan keluarga sejak awal.

Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat merencanakan pembangunan jalan yang melintasi lahan yang selama ini dikuasai keluarganya tanpa terlebih dahulu melakukan komunikasi dan klarifikasi kepada pemilik lahan.

“Saya masyarakat kecil heran, kok bisa pemerintah tabrak jalan melewati tanah milik saya tetapi saya dan saudara-saudara saya pemilik lahan tidak pernah diinformasikan bahkan dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi tapi berita acara penyerahan lahan ada dan hanya ditandatangi oknum-oknum tertentu tanpa melibatkan kami,” ungkap Yusmin

Taneo saat ditemui Kamis, 4 September 2026.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya persoalan administrative due process, yakni pentingnya memastikan setiap tahapan pembangunan yang berpotensi bersinggungan dengan hak masyarakat dilaksanakan melalui prosedur yang transparan, terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perspektif good governance, pembangunan infrastruktur tidak cukup hanya dinilai berdasarkan hasil fisiknya. Proses yang mendahului pembangunan juga merupakan bagian integral dari kualitas pemerintahan.

Yusmin juga menyampaikan bahwa keluarga mengetahui adanya pemasangan patok dan tanda lintasan pada lahan yang mereka klaim sebagai tanah keluarga.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin menimbulkan pertanyaan karena pihak keluarga merasa belum pernah memberikan persetujuan mengenai penggunaan lahan tersebut.

“Sudah tidak diinformasikan, tidak dilibatkan dalam sosialisasi, tidak ada yang berikan keluasan tapi ada yang tanda tangan atas nama kami pemilik lahan sampai ada oknum yang masuk ke lahan kami lalu pasang patok dan beri tanda lintasan yang akan ditabrak eksavator untuk jalan usaha tani. Ini kan konyol, pemerintah desa yang harus nya orang mengerti buat diri seperti orang tidak mengerti. Kami hadir baik-baik di kantor desa untuk pertanyakan hal ini, malah ditolak.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan JUT Tuapakas tidak semestinya dibaca secara sederhana sebagai penolakan terhadap pembangunan.

Sebaliknya, terdapat tuntutan agar pemerintah memastikan legitimasi sosial dan administratif sebelum sebuah program pembangunan memasuki tahap pekerjaan fisik.

Dalam konteks pembangunan berbasis masyarakat, legitimasi tidak hanya lahir dari tersedianya anggaran atau adanya program pemerintah. Legitimasi juga tumbuh dari komunikasi publik, keterbukaan informasi, partisipasi warga dan penghormatan terhadap pihak-pihak yang terdampak langsung.

“Kami Tidak Butuh Ganti Rugi”

Menariknya, keluarga Taneo menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan berorientasi pada kompensasi finansial.

Yusmin mengatakan keluarga tidak meminta uang ataupun ganti rugi. Yang mereka harapkan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan lahan yang selama ini mereka kuasai dan kelola sebagai bagian dari warisan keluarga.

“Kami tidak butuh ganti rugi, kami tidak butuh uang dari siapa-siapa tapi tolong hargai kami karena lahan kami yang ditinggalkan orang tua kami meskipun belum bersertifikat tapi kami sudah bayar pajak dari tahun 1982.

Sebab, dalam persepsi masyarakat, nilai sebuah tanah tidak selalu dapat direduksi menjadi nilai ekonomi. Tanah dapat memiliki dimensi historis, sosial, genealogis dan emosional karena berkaitan dengan warisan keluarga serta keberlanjutan kehidupan generasi.

Karena itu, pembangunan infrastruktur publik seharusnya tidak menempatkan masyarakat semata-mata sebagai objek pembangunan. Masyarakat perlu diposisikan sebagai subject of development, yaitu subjek yang memiliki hak untuk memperoleh informasi, menyampaikan keberatan, memberikan masukan dan mendapatkan perlakuan yang adil.

Pajak Sejak 1982 Dipertanyakan
Keluarga Taneo juga mempertanyakan aspek pendataan lahan dan administrasi perpajakan desa.

Yusmin menyebut keluarganya telah membayar pajak atas lahan tersebut sejak 1982. Atas dasar itu, ia mempertanyakan apakah pemerintah desa memiliki basis data yang memadai mengenai kepemilikan atau penguasaan lahan masyarakat.

“Pertanyaannya, kalau sudah sejak tahun 1982 dan kami kuasai dan bayar pajak, masa Pemerintah Desa tidak tau kalau itu lahan milik kami. Itu kan aneh, kami harap sebagai pemerintah itu yang netral, adil jangan buat masyarakat tambah bodok. Atau jangan sampai, Pemerintah desa tidak ada data masyarakat siapa saja yang sudah bayar pajak.”

Pertanyaan tersebut penting dalam konteks data governance di tingkat pemerintahan desa.

Data pertanahan dan perpajakan seharusnya menjadi salah satu instrumen penting bagi pemerintah dalam melakukan perencanaan pembangunan, terutama ketika sebuah proyek berpotensi melintasi lahan masyarakat.

Kendati demikian, pembayaran pajak bumi dan bangunan pada dirinya sendiri perlu dibedakan dari bukti kepemilikan hak atas tanah. Karena itu, penyelesaian persoalan ini membutuhkan pemeriksaan dokumen secara objektif dan melibatkan seluruh pihak terkait agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

Yusmin menilai pemerintah seharusnya berada pada posisi sebagai mediator yang mampu menjembatani kepentingan pembangunan dan hak masyarakat.

Menurutnya, kelalaian dalam tahapan awal, khususnya dalam proses survei, komunikasi dan pelibatan masyarakat, berpotensi melahirkan konflik sosial yang sebenarnya dapat dicegah.

“Harusnya pemerintah hadir dimasyarakat untuk memberikan edukasi, menjadi penengah, memberikan solusi dan memberikan pelajaran yang baik malah hampir menciptakan konflik dimasyarakat, tanpa sadar kalau konflik yang nyaris terjadi itu karena kelalaian mereka sendiri dalam survei awal.”

Pernyataan tersebut menyentuh prinsip penting dalam administrasi publik: pemerintah tidak hanya bertugas melaksanakan program, tetapi juga memastikan program tersebut memperoleh penerimaan sosial melalui proses yang legitimate.

Sebuah jalan yang dibangun untuk meningkatkan produktivitas petani pada akhirnya akan kehilangan sebagian makna sosialnya apabila proses pembangunannya justru menimbulkan rasa terabaikan di tengah masyarakat.

Pembangunan harus menghadirkan manfaat, tetapi pada saat yang sama harus menjunjung prinsip fairness, transparency, accountability, dan participation.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa pada Kamis, 3 September 2026, telah berlangsung pertemuan klarifikasi di rumah keluarga Taneo.

Pertemuan tersebut melibatkan unsur Forkopimcam, Pemerintah Desa Tuapakas, Dinas Pertanian, Dinas PRKP, serta anggota DPRD Kabupaten TTS, Imanuel Bire.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas dan menyepakati kelanjutan pekerjaan Jalan Usaha Tani di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, keluarga Taneo pada prinsipnya bersedia melanjutkan pekerjaan JUT apabila sejumlah permintaan dan persyaratan yang diajukan keluarga dapat dipenuhi.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa persoalan JUT Tuapakas telah memasuki tahap yang membutuhkan institutional dialogue, bukan sekadar penyelesaian administratif secara internal.

Dialog menjadi penting agar pembangunan tetap dapat berjalan, sementara kepentingan masyarakat yang merasa terdampak juga memperoleh ruang penyelesaian yang proporsional.

Pembangunan Tidak Boleh Kehilangan Etika
Jalan usaha tani merupakan infrastruktur yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat pedesaan.

Akses jalan dapat memperpendek rantai distribusi hasil pertanian, menurunkan biaya transportasi, memperluas akses pasar, dan meningkatkan konektivitas ekonomi masyarakat.

Namun, pembangunan yang baik tidak berhenti pada pertanyaan berapa kilometer jalan yang berhasil dibangun.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana jalan itu dibangun, siapa yang dilibatkan, bagaimana hak masyarakat dihormati dan apakah prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun sosial?

Kasus keluarga Taneo menjadi pengingat bahwa paradigma pembangunan modern menuntut pemerintah bergerak dari pendekatan government-centered development menuju people-centered development.

Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap program pembangunan memiliki fondasi administrasi yang kuat, komunikasi publik yang memadai, serta mekanisme penyelesaian keberatan yang terbuka.

Sebab, ketika pembangunan bersentuhan dengan tanah masyarakat, yang disentuh bukan hanya sebidang ruang geografis. Di atas tanah itu bisa terdapat sejarah keluarga, ingatan orang tua, sumber penghidupan dan identitas sosial sebuah keluarga.

Pada akhirnya, jalan usaha tani memang dibangun untuk membuka akses menuju kesejahteraan. Tetapi jalan menuju kesejahteraan tidak boleh dibangun dengan menutup mata terhadap suara masyarakat yang tanahnya menjadi bagian dari lintasan pembangunan.

Pembangunan yang benar bukan hanya menghadirkan jalan di atas tanah. Ia juga harus menghadirkan keadilan, penghormatan, transparansi dan kepercayaan di dalam hati masyarakat.

Karena masyarakat mungkin tidak selalu meminta uang dari pemerintah. Terkadang, sebagaimana suara keluarga Taneo, yang mereka minta jauh lebih sederhana sekaligus fundamental: agar negara hadir, mendengar dan menghargai mereka.