KUPANG, BBC – Bupati Kupang, Yosef Lede, menegaskan bahwa rumah yang diserahkan kepada masyarakat melalui program Perumahan 2100 di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan maupun dipindahtangankan.
Penegasan tersebut disampaikan Yosef Lede saat menghadiri penyerahan 645 unit kunci rumah kepada masyarakat penerima manfaat di kawasan Perumahan 2100, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Rabu (19/8/2026).
Di hadapan awak media, Yosef Lede menegaskan bahwa rumah tersebut memiliki fungsi sosial sebagai hunian bagi masyarakat penerima manfaat. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus tetap sesuai dengan tujuan dan ketentuan program.
“Rumah ini tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan,” tegas Yosef Lede.
Bupati Kupang menegaskan, larangan tersebut bukan sekadar imbauan moral ataupun administratif. Pemerintah Kabupaten Kupang memandang serius setiap bentuk jual beli atau pemindahtanganan rumah yang bertentangan dengan ketentuan program.
Yosef Lede bahkan mengingatkan bahwa apabila ditemukan praktik jual beli terhadap rumah tersebut, penerima maupun pihak yang terlibat dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila terjadi jual beli akan dikenakan pidana hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan kepada seluruh penerima manfaat agar tidak menjadikan rumah yang diperoleh melalui program Perumahan 2100 sebagai objek transaksi komersial
Program Perumahan 2100 pada prinsipnya tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik rumah, tetapi juga memiliki dimensi sosial dalam penyediaan hunian bagi masyarakat.
Karena itu, rumah yang telah diserahkan kepada penerima manfaat harus digunakan sebagaimana peruntukannya. Rumah tersebut diharapkan menjadi tempat tinggal yang memberikan kepastian hunian, keamanan, dan ruang kehidupan yang layak bagi keluarga penerima.
Penyediaan rumah bagi masyarakat bukan sekadar pembangunan infrastruktur, melainkan bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Atas dasar itu, pemindahtanganan rumah kepada pihak lain berpotensi menggeser tujuan program dari yang semula diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat menjadi kepentingan transaksi ekonomi.
Yosef Lede karena itu meminta penerima manfaat menjaga rumah yang telah diterima dan memanfaatkannya secara bertanggung jawab.
Penyerahan 645 unit kunci di Perumahan 2100, Desa Oebola, menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan hunian bagi masyarakat Kabupaten Kupang.
Bagi penerima manfaat, penyerahan kunci bukan sekadar seremoni administratif. Kunci tersebut menjadi simbol diterimanya sebuah tempat tinggal sekaligus awal dari tanggung jawab untuk menjaga dan menggunakan rumah sesuai peruntukannya.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa hak untuk menempati dan memanfaatkan rumah tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk menjual atau memindahtangankannya tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat penerima manfaat diharapkan memahami secara utuh hak, kewajiban, serta batasan yang melekat pada rumah yang diterima melalui program tersebut.
Pemerintah Perlu Perkuat Pengawasan
Penegasan Bupati Kupang juga menempatkan aspek pengawasan sebagai bagian penting dalam keberlanjutan program Perumahan 2100.
Pemerintah perlu memastikan setiap rumah benar-benar dihuni dan dimanfaatkan oleh penerima yang telah ditetapkan. Pengawasan juga diperlukan untuk mencegah munculnya praktik jual beli, pemindahtanganan, maupun bentuk penyalahgunaan lainnya.
Sebelumnya, terdapat informasi mengenai dugaan adanya rumah di kawasan tersebut yang telah diperjualbelikan. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Dalam konteks tersebut, pemerintah memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa program perumahan tetap berjalan sesuai dengan tujuan awalnya dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran.
Yosef Lede menegaskan bahwa keberhasilan program Perumahan 2100 tidak dapat hanya diukur dari jumlah rumah yang berhasil dibangun dan kunci yang telah diserahkan.
Lebih jauh, keberhasilan program juga ditentukan oleh sejauh mana rumah tersebut benar-benar dihuni, dirawat dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan penyediaannya.
Karena itu, penyerahan 645 unit kunci di Desa Oebola harus dipandang sebagai awal dari tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Pemerintah bertanggung jawab memastikan program berjalan sesuai ketentuan, sementara penerima manfaat berkewajiban menjaga dan menggunakan rumah tersebut secara bertanggung jawab.
Pesan Yosef Lede pun jelas: rumah Perumahan 2100 bukan komoditas untuk diperjualbelikan.
“Jangan diperjualbelikan dan jangan dipindahtangankan,” tegasnya.
Dengan penegasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang menunjukkan komitmennya untuk menjaga agar program Perumahan 2100 tetap berada pada tujuan utamanya, yakni menghadirkan hunian yang layak dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima.
