BB – Demi memastikan pelayanan prima kepada masyarakat, Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., turun langsung memantau proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruang pelayanan Polres Kupang.Kamis 09/01/2025
Pengecekan ini dilakukan hingga malam hari, menunjukkan komitmen Polres Kupang dalam memberikan layanan yang optimal.
Kapolres Kupang didampingi oleh Wakapolres Kupang, Kompol Ribka Huberta Hangge, S.H., M.H., dan Kasat Intelkam Polres Kupang, Iptu Misbar, S.H. Mereka memastikan bahwa setiap pemohon SKCK, khususnya para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilayani dengan cepat, ramah, dan sesuai prosedur.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa nyaman dan puas dengan pelayanan yang kami berikan. SKCK adalah dokumen penting, dan kami berupaya agar proses pengurusannya berjalan lancar tanpa hambatan,” ujar AKBP Agung.
Membludaknya jumlah pemohon SKCK menjadi perhatian khusus Polres Kupang. Untuk mengatasi hal ini, jam operasional diperpanjang hingga pukul 19.00 WITA. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus SKCK pada jam kerja reguler.
Kapolres Kupang menegaskan pentingnya pelayanan maksimal dalam proses administrasi ini. “Kami tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas pelayanan agar masyarakat benar-benar merasa terbantu,” tambahnya.
Kehadiran Kapolres di ruang pelayanan SKCK mendapatkan apresiasi dari para pemohon. Salah satu pemohon, Martinus Talo, menyampaikan rasa puasnya. “Pelayanan di Polres Kupang sangat baik, cepat, dan petugasnya ramah. Kehadiran Kapolres langsung di sini juga menunjukkan bahwa mereka benar-benar peduli,” ujarnya.
Wakapolres Kupang, Kompol Ribka Huberta Hangge, S.H., M.H., menambahkan bahwa Polres Kupang akan terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik. “Kami berkomitmen untuk memberikan yang terbaik dan selalu meningkatkan kualitas layanan kami,” katanya.
Dengan pelayanan ekstra ini, Polres Kupang berharap masyarakat dapat mengurus dokumen dengan mudah dan nyaman, terutama dalam menghadapi tenggat waktu pendaftaran PPPK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
