BB – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kepala daerah yang baru terpilih dilarang mengangkat staf khusus (Stafsus) maupun tenaga ahli setelah resmi dilantik.
Larangan ini bertujuan untuk menekan pemborosan anggaran daerah dan mencegah pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan politik.
Dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/2/2025), Prof. Zudan menegaskan bahwa pengangkatan tenaga ahli yang tidak melalui jalur resmi akan dikenai sanksi tegas.
“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” ujar Prof. Zudan.
Menurutnya, saat ini jumlah pegawai administrasi di daerah sudah sangat banyak, sedangkan anggaran daerah terbatas. Sayangnya, masih banyak kepala daerah yang mengangkat staf khusus dengan alasan kebutuhan teknis, padahal tenaga ahli sudah tersedia di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Berdasarkan data BKN, saat ini terdapat 1.789.051 tenaga non-ASN atau honorer aktif. Dari jumlah tersebut, 668.452 orang telah lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama, sementara 207.459 orang yang tidak memenuhi syarat akan mendapat kesempatan seleksi tahap kedua.
Untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja daerah, kepala daerah hanya diperbolehkan melakukan rekrutmen melalui jalur resmi, yaitu seleksi CPNS dan PPPK. Penerimaan CPNS nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, seperti dokter spesialis, tenaga pendidik, hingga tenaga ahli dengan kualifikasi tertentu (S1, S2, S3).
“CPNS akan kita buka lagi untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu. Namun, pengangkatan staf khusus, pakar, atau tenaga ahli tidak diizinkan,” tambah Prof. Zudan.
Pemerintah pusat berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efisiensi anggaran serta profesionalisme tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah. Kepala daerah yang tetap nekat mengangkat staf khusus atau tenaga ahli di luar jalur resmi akan menghadapi sanksi tegas dari pemerintah pusat.
Dengan aturan ini, pemerintah menutup celah bagi kepala daerah yang ingin memberikan jabatan kepada tim sukses atau orang-orang terdekatnya. Pengelolaan ASN yang lebih profesional dan efisien diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan daerah secara keseluruhan.
Larangan pengangkatan staf khusus bagi kepala daerah yang baru dilantik merupakan langkah tegas pemerintah untuk mengurangi pemborosan anggaran dan mencegah nepotisme dalam birokrasi.
Semua pengangkatan pegawai harus melalui jalur seleksi resmi, baik CPNS maupun PPPK, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan transparan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
