BB – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil membongkar sindikat pertambangan timah ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam operasi ini, polisi menyita 207 balok timah dengan berat total 5,81 ton serta menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).
Kasus ini terungkap setelah penyidik Ditpolair Korpolairud mendapatkan informasi terkait pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Jakarta. Namun, setelah dilakukan investigasi, timah ilegal tersebut ternyata tidak berhenti di Tanjung Priok, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Jatisampurna, Bekasi.
Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, mengungkapkan bahwa gudang ini telah beroperasi sejak 2023 dan digunakan untuk mengolah serta memurnikan pasir timah menjadi balok timah siap jual tanpa izin resmi.
Pada Kamis (16/1/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak ke lokasi dan menemukan alat-alat produksi, timah siap jual, serta para pekerja yang tengah melakukan proses peleburan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni:
1. MJ – Warga negara asing yang bertindak sebagai kepala operasional gudang dan pemodal utama.
2. AF – Direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal ini.
Selain itu, tujuh pekerja lainnya masih berstatus saksi, karena mereka hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari MJ.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama lima kali produksi sejak 2023, dengan empat kali pengiriman ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.
“Potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai Rp10,038 miliar,” ujar Kombes Pol. Donny Charles Go dalam konferensi pers, Selasa (6/2/2025).
Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang terlibat dalam sindikat ini. Polisi juga telah mengantongi identitas pengirim pasir timah dari Bangka Belitung dan sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain.
“Kami yakin ini bukan kasus tunggal. Ada jaringan lain yang masih beroperasi,” tambah Donny.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
