Kupang, BBC – Suasana ruang sidang DPRD Kabupaten Kupang di Oelamasi dipenuhi nuansa wibawa dan tanggung jawab moral ketika Sidang III Masa Persidangan I resmi dibuka oleh Ketua DPRD, Daniel Taimenas.
Agenda strategis tersebut dihadiri oleh Bupati Kupang Yosef Lede Wakil Bupati Aurum Obe Titu Eki pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran pemerintah daerah.
Sidang ini secara khusus membahas Ranperda Perubahan Anggaran Tahun 2025 dan penyesuaian regulasi pajak serta retribusi daerah.
Dalam arahannya, Bupati Yosef Lede menegaskan bahwa perubahan anggaran tidak boleh dipahami sebatas mekanisme administratif.
Ia menekankan bahwa APBD adalah instrumen moral dan politik pembangunan yang harus dikelola secara transparan, akuntabel dan berorientasi penuh pada pelayanan publik.
“Perubahan anggaran ini bukan hanya soal angka, melainkan tentang arah kesejahteraan rakyat. Pemerintah bersama DPRD wajib memastikan setiap rupiah memberi makna nyata bagi masyarakat Kabupaten Kupang,” ujar Yosef Lede.
Ia menambahkan, komitmen pemerintah daerah adalah menjadikan setiap penyesuaian fiskal sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas layanan publik, memperkuat daya saing ekonomi kerakyatan, membangun infrastruktur dasar, memperluas akses kesehatan dan pendidikan serta menanggulangi kemiskinan secara berkelanjutan.
Dengan demikian, anggaran daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga sebagai wujud etika sosial dan tanggung jawab negara terhadap rakyat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas mengingatkan bahwa setiap perubahan anggaran harus ditopang oleh prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik.
Menurutnya, hanya dengan prinsip inilah kepercayaan rakyat dapat dijaga, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diputuskan selaras dengan kebutuhan riil masyarakat.
“Kita tidak boleh terjebak pada formalitas prosedural. Perubahan yang kita tetapkan harus menjawab aspirasi masyarakat dan menjadi kontribusi nyata bagi pencapaian tujuan pembangunan jangka panjang daerah,” tegas Taimenas.
Selain membahas perubahan APBD 2025, sidang tersebut juga membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembahasan ini akan dilakukan secara teknis oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah melalui forum bersama pemerintah.
Sidang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Tome Da Costa, Sofia Malelak De-Haan, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Mateldius Sanam, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, serta pimpinan perangkat daerah.
Momentum ini menegaskan bahwa anggaran daerah bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan representasi komitmen moral untuk menegakkan keadilan sosial dan pelayanan publik yang inklusif.
Pemerintah Kabupaten Kupang bersama DPRD bersepakat menjadikan transparansi sebagai fondasi dan pelayanan publik sebagai orientasi utama dari setiap kebijakan fiskal.
Sebagaimana ditegaskan dalam teori administrasi publik, anggaran adalah kontrak sosial antara negara dan rakyatnya.
Ia bukan sekadar angka, tetapi wujud tanggung jawab, moralitas dan keberpihakan pada kesejahteraan umum.
