SOE ,BBC — Setelah genap satu tahun memimpin Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bupati Eduard Markus Lioe bersama Wakil Bupati Jhony Army Konay mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan melalui rotasi dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Mutis, Kantor Bupati TTS, pada Senin, 24 Februari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati didampingi Wakil Bupati secara resmi melantik, memberhentikan, serta mengambil sumpah jabatan terhadap 19 aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
Kebijakan rotasi tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Nomor BPSMS.31.03.03/821/11.II/2026 tertanggal 23 Februari 2026, yang memuat penataan jabatan sebagai bagian dari upaya peningkatan efektivitas, profesionalisme dan akuntabilitas birokrasi daerah.
Langkah ini dipandang sebagai strategi reformasi birokrasi yang bertujuan menciptakan organisasi pemerintahan yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Rotasi jabatan juga menjadi instrumen evaluatif untuk memastikan optimalisasi kinerja aparatur sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Adapun pejabat yang dilantik dan mengalami pergeseran jabatan meliputi:
1.Bernadus Y. Sunbanu, S.TP., M.Si dari Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menjadi Sekretaris DPRD Kabupaten TTS;
2.Drs. Christian M. Tlonaen dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjadi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
3.George Dominggus Mella, S.H., M.Si dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
4.Apolos Banunaek, SE dari Kepala Dinas Perhubungan menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
5.Nikson D.E. Nomleni, S.Sos., M.Si dari Kepala Dinas Sosial menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
6.Jordan Matheus I.I. Betty, S.Sos dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP menjadi Kepala Dinas Sosial;
7.Musa S. Benu, S.H dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP;
8.Apris Adrianus Manafe, SE., M.Si dari Staf Ahli Bidang Kesejahteraan menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
9.Johanis Benu, SE., M.Si dari Kepala Bappeda menjadi Staf Ahli Bidang Kesejahteraan;
10.Agnes L. S. Fobia, S.Sos., M.Si dari Asisten Administrasi Umum menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
11.Ir. Melianus Olifianus B. Selan dari Kepala Dinas PUPR menjadi Asisten Administrasi Umum;
12.Martelens Ch. Liu, ST., MT dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjadi Kepala Dinas PUPR;
13.Johny Eben Haeser Payon, S.H dari Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
14.Jacob E.P. Benu, ST., MT dari Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan menjadi Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan;
15.Drs. Yerry Otte Nakamnanu, M.Si dari Kepala BPBD menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
16.drh. Dianar A. S. Ati dari Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi Kepala BPBD.
Selain itu, tiga pejabat pimpinan tinggi pratama juga dikukuhkan dalam jabatan yang sama, yakni:
1.Denny Nubatonis, S.Sos., M.Si sebagai Asisten Pemerintahan Setda;
2.dr. R.A. Karolina Tahun sebagai Kepala Dinas Kesehatan;
3.Roby Selan, S.Sos., M.Si sebagai Kepala Dinas Pariwisata.
Pelantikan ini menandai fase konsolidasi pemerintahan daerah setelah satu tahun kepemimpinan, sekaligus menjadi bagian dari strategi penyegaran organisasi untuk memperkuat kapasitas birokrasi dalam menjawab tantangan pembangunan.
Secara konseptual, rotasi jabatan merupakan praktik manajerial yang lazim dalam sistem administrasi publik modern, yang bertujuan menciptakan keseimbangan antara stabilitas kelembagaan dan dinamika inovasi pelayanan.
Dengan penataan tersebut, diharapkan setiap pejabat mampu meningkatkan integritas, profesionalitas, serta orientasi pelayanan kepada masyarakat.
Momentum ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil (result-oriented governance), sehingga mampu mempercepat terwujudnya pembangunan yang inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
