BB – Polemik status kepemilikan atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Sasando yang membentang di Kecamatan Kupang Timur dan Fatuleu, Kabupaten Kupang, kembali memanas.

Dalam sebuah aksi simbolik yang sarat pesan hukum dan sosial-politik, keluarga besar Bait dan Benyamin mencabut papan klaim bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemerintah Kabupaten Kupang”, Sabtu (19/4), sebagai bentuk penolakan tegas terhadap klaim sepihak Pemerintah Kabupaten Kupang atas tanah tersebut.

Tindakan tegas ini dipimpin langsung oleh Ayub Titu Eki, mantan Bupati Kupang dua periode yang kini bertindak sebagai juru bicara keluarga.

Ayub Titu Eki dalam pernyataannya di lokasi pencabutan papan,menyampaikan bahwa klaim kepemilikan yang dilakukan oleh Pemkab Kupang tidak memiliki legitimasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun administratif.

“Hari ini kami mencabut papan plan yang dipasang oleh Pemkab Kupang karena itu merupakan bentuk klaim sepihak yang tidak berdasar hukum. Tanah ini adalah milik sah keluarga besar Bait dan Benyamin, dan tidak pernah ada proses jual beli, hibah, atau pelepasan hak kepada pemerintah,” tegas Ayub.

Ayub secara gamblang menantang Pemerintah Kabupaten Kupang untuk menyampaikan bukti hukum formal atas klaim tersebut. Ia menyoroti absennya dokumen penting seperti akta jual beli, akta hibah, atau dokumen pelepasan hak dari pihak keluarga yang sah, yang menurutnya merupakan bukti sahih tidak adanya pengalihan kepemilikan.

“Jika benar Pemkab Kupang memiliki dasar hukum, maka silakan tunjukkan dokumennya. Mana bukti pembelian? Mana akta hibah? Jangan hanya memasang papan lalu mengklaim sepihak seolah ini tanah negara,” ujarnya dengan nada lantang.

Ayub juga menjelaskan bahwa awalnya lahan tersebut dipinjamkan oleh keluarga kepada Pemerintah Provinsi NTT untuk kepentingan pertanian melalui PT. MetaTani. Namun, secara sepihak pengelolaan dialihkan ke PT. Sasando tanpa adanya persetujuan atau pemberitahuan kepada pemilik sah.

“Kami tidak pernah diberitahu atau dimintai persetujuan saat lahan ini dialihkan ke PT. Sasando. Pemerintah bertindak seolah sebagai pemilik sah, menandatangani kerja sama tanpa dasar hukum. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujar Ayub dengan nada serius.

Sebagai bukti formal kepemilikan, Ayub memperlihatkan surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI bernomor S-145/KK4/2015, tertanggal 15 April 2015, yang secara eksplisit menyatakan bahwa tanah seluas 170,5 hektar di Desa Nunkurus dan Naibonat tidak tercatat dalam daftar aset negara.

“Surat dari DJKN ini menegaskan bahwa tanah ini bukan milik negara. Maka keliru dan menyesatkan jika Pemkab mengklaimnya sebagai aset daerah,” ungkap Ayub sembari menunjukkan dokumen tersebut kepada wartawan.

Lebih lanjut, Ayub mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk meninjau ulang keberlakuan Sertifikat HGU No. 24.01.14.06.Z.00007 atas nama PT. Sasando, yang menurutnya terbit tanpa verifikasi menyeluruh atas status lahan.

“Kami sudah menyurati ATR/BPN sejak 2014 dan melampirkan surat dari Bupati Kupang saat itu, No. BU.500/120/EKO/I/2014. Dokumen ini cukup untuk menginisiasi peninjauan kembali atas HGU yang cacat secara administratif,” jelas Ayub.

Dalam pernyataan yang disampaikan di lokasi, Ayub menekankan bahwa tindakan pengembalian papan plan ke kantor aset Pemkab Kupang merupakan bentuk itikad baik sekaligus peringatan keras.

“Kami dua keluarga besar Bait dan Benyamin cabut papan plan dan antar langsung ke bagian aset Kabupaten Kupang. Ini bentuk kesadaran hukum dan peringatan tegas. Kami juga ingin membuktikan, pemerintah tidak memiliki dasar hukum sedikitpun atas tanah ini,” katanya.

Tak hanya itu, Ayub juga melontarkan tantangan terbuka terhadap siapa pun yang mengklaim tanah tersebut bukan milik keluarga.

“Kalau ada yang mengaku ini bukan tanah kami, tunjukkan buktinya. Kalau jantan, silakan hadapi kami. Kami siap menempuh jalur hukum hingga ke tingkat nasional,” ujarnya.

Aksi simbolik ini turut disaksikan oleh tokoh masyarakat, anggota keluarga besar, dan warga sekitar, dan dianggap sebagai langkah awal dari perlawanan sistematis terhadap segala bentuk penguasaan tanah yang dilakukan secara ilegal dan inkonstitusional.

Menutup pernyataannya, Ayub mengutip Permendagri No. 19 Tahun 2016 yang menyebut bahwa setiap aset milik pemerintah wajib didukung dengan dokumen yang sah dan transparan.

Ia juga menegaskan bahwa perjuangan keluarga ini tidak semata-mata bersifat personal, melainkan bagian dari perlawanan atas praktik ketidakadilan struktural.

“Negara tidak boleh menjadi pelaku perampasan hak milik warganya. Ini bukan sekadar urusan keluarga, ini perjuangan melawan ketidakadilan sistemik. Konstitusi kita melindungi hak atas tanah sebagai bagian dari tumpah darah bangsa,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Okto Tahik, belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dikonfirmasi oleh redaksi melalui pesan singkat. Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang untuk hak jawab dari pihak Pemkab Kupang.