Kupang, BBC— Sekretaris Desa Oh Aem II, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang, Alexander Ataupah, menyampaikan permohonan terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Kupang untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali Kepala Desa Oh Aem II yang telah diberhentikan sementara. Hal ini disampaikan Ataupah saat ditemui di Kantor Desa Oh Aem II pada Senin, 4 Agustus 2025.
Dalam keterangannya, Ataupah mengungkapkan kondisi desa saat ini yang mengalami kekosongan kepemimpinan definitif. Akibatnya, ia harus merangkap tiga jabatan sekaligus: Sekretaris Desa, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, dan Kepala Urusan Pemerintahan.
“Saya hanya ingin menyampaikan dengan hati yang tulus. Ini bukan keluhan pribadi, tapi demi keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di desa kami. Saya sudah bekerja maksimal, tapi tetap ada batas kemampuan manusia,” ungkap Ataupah dengan nada haru.
Menurutnya, Kepala Desa Oh Aem II merupakan salah satu dari 15 kepala desa di Kabupaten Kupang yang diberhentikan sementara karena keterlambatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun 2024.
Namun, lanjut Ataupah, LPJ tersebut sudah diselesaikan dan diserahkan sesuai prosedur. Berdasarkan regulasi, pemberhentian sementara seharusnya diakhiri dengan pengaktifan kembali setelah semua kewajiban administrasi terpenuhi.
“Jika LPJ sudah rampung dan tidak ada temuan besar, seharusnya hak kepala desa untuk diaktifkan kembali dipulihkan. Tetapi sampai hari ini, belum ada surat resmi dari kabupaten. Kepala desa pun tidak bisa berkantor,” jelasnya.
Ketiadaan SK pengaktifan kembali berdampak langsung terhadap proses pencairan Dana Desa tahap kedua. Ataupah menyebut, pencairan anggaran tidak bisa dilanjutkan tanpa tanda tangan dan keabsahan dari kepala desa definitif, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami mohon kepada Pemerintah Kabupaten Kupang, khususnya Dinas PMD dan Bagian Pemerintahan, agar memberikan kejelasan dan kepastian hukum. Tanpa SK, proses administrasi tidak dapat berjalan dan masyarakat desa yang paling terdampak,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengabdian di desa bukan semata-mata pekerjaan birokratis, tetapi menyangkut nasib ratusan warga yang menggantungkan harapan pada keberlanjutan program pembangunan desa.
“Jangan biarkan masyarakat menjadi korban dari ketidakpastian administrasi. Desa tidak boleh lumpuh karena keterlambatan keputusan,” tandas Ataupah.
Pihaknya berharap ada tindak lanjut secepatnya dari pemerintah kabupaten untuk mengakhiri ketidakjelasan status kepala desa. Ia menutup pernyataannya dengan harapan besar:
“Kami tidak menuntut yang muluk-muluk. Kami hanya ingin bekerja sesuai aturan dan melayani masyarakat dengan hati yang tenang. Mohon bantu kami dengan keputusan yang adil dan jelas.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
