KUPANG, BBC — Pemerintah Kabupaten Kupang meneguhkan komitmennya untuk menapaki disiplin fiskal nasional secara konstitusional, terukur dan berkeadilan sosial.

Menjelang implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada 1 Januari 2027, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam memastikan bahwa reformulasi struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dilaksanakan secara responsif, rasional dan berorientasi pada perlindungan status Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dalam keterangannya di Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Rabu (4/3/2026), Sekda menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyadari sepenuhnya implikasi normatif dari ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Meski saat ini komposisi belanja pegawai Kabupaten Kupang masih berada di atas ambang batas tersebut, ia menegaskan kesiapan institusional pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian secara sistematis dan bertahap.

“Secara normatif, kebijakan ini mengharuskan adanya pengendalian komposisi belanja pegawai. Namun secara etis, administratif dan sosiologis, kami tidak memilih jalan yang instan dengan merumahkan P3K secara massal. Reformulasi yang kami tempuh adalah optimalisasi berbasis kebutuhan riil pembangunan, bukan reduksi yang mengorbankan pengabdian,” ujar Mateldius

Sanam dengan nada tegas namun teduh.
Ia menekankan bahwa reformulasi anggaran bukan sekadar koreksi teknokratis pada tabel fiskal, melainkan proses rekonstruksi tata kelola sumber daya manusia yang berpijak pada prinsip efektivitas, efisiensi dan keberlanjutan.

Pemerintah Kabupaten Kupang, menurutnya, memandang ASN bukan sekadar komponen belanja, melainkan instrumen pembangunan yang memiliki dimensi sosial dan historis dalam melayani masyarakat.

Salah satu strategi yang ditempuh adalah optimalisasi penempatan guru dan tenaga P3K sesuai distribusi kebutuhan layanan dasar. Selain itu, pemerintah daerah mengintegrasikan P3K ke dalam program-program prioritas yang pembiayaannya tidak sepenuhnya bersumber dari APBD.

Sekda mengungkapkan bahwa pembangunan sekitar 70 titik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) di Kabupaten Kupang akan menjadi ruang pengabdian baru yang produktif.

Setiap unit dapur diproyeksikan membutuhkan sekitar 47 tenaga relawan, sehingga secara agregat berpotensi menyerap lebih dari dua ribu tenaga P3K melalui skema kolaboratif lintas sektor.

Di samping itu, kerja sama dengan sektor industri, termasuk PT Garam, dirancang untuk membuka ruang partisipasi produktif bagi kurang lebih seribu tenaga kerja. Dalam model kemitraan ini, mekanisme pembiayaan tidak lagi bertumpu pada APBD, melainkan melalui skema pendanaan yang sah, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Optimalisasi ini kami rancang agar para P3K tetap bekerja dan tetap mengabdi. Status kepegawaian mereka sebagai ASN tidak akan dinonaktifkan. Nomor Induk Pegawai tetap aktif. Dengan demikian, apabila di kemudian hari terdapat perubahan kebijakan pemerintah pusat, termasuk peluang pengangkatan menjadi PNS, seluruh prasyarat administratif telah terjaga secara utuh,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mateldius Sanam mengimbau seluruh P3K di Kabupaten Kupang agar tidak terjebak dalam kekhawatiran yang berlebihan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memandang stabilitas ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari stabilitas sosial dan ekonomi daerah.

“UU HKPD tetap akan kami terapkan secara konsisten pada 2027. Namun implementasinya dilaksanakan dengan pendekatan yang proporsional, berbasis data dan mempertimbangkan dimensi kemanusiaan. Disiplin fiskal tidak boleh meniadakan nilai pengabdian,” tegasnya.

Pada bagian akhir keterangannya, Sekda menyampaikan bahwa Bupati Kupang, Yosef Lede saat ini tengah melakukan koordinasi intensif di Jakarta guna memastikan percepatan pembangunan seluruh dapur MBG 3T di Kabupaten Kupang dalam dua bulan mendatang.

Upaya tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi program optimalisasi sekaligus menjamin kesinambungan pengabdian P3K.

Bagi Pemerintah Kabupaten Kupang, reformasi fiskal bukan sekadar kewajiban administratif terhadap regulasi nasional. Ia adalah ikhtiar intelektual dan moral untuk menata ulang keseimbangan antara angka dan manusia, antara regulasi dan realitas sosial.

Dalam lanskap kebijakan yang terus berubah, Kabupaten Kupang memilih berdiri di titik keseimbangan: menjaga kesehatan anggaran tanpa mengorbankan martabat pengabdian aparatur.