KUPANG, BBC – Dunia hukum di Nusa Tenggara Timur kembali mencatat lahirnya seorang advokat yang siap mengabdikan kompetensi dan integritasnya bagi penegakan hukum. Putra Fatuleu, Kabupaten Kupang, Yuritzal Crisman Bani, S.H., resmi mengucapkan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Kupang pada Selasa, 21 Juli 2026, sebagai syarat konstitusional untuk menjalankan profesi advokat di Indonesia.

Pengambilan sumpah advokat bukan sekadar tahapan administratif, melainkan merupakan legitimasi yuridis yang menandai lahirnya tanggung jawab profesi di hadapan hukum, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa.

Melalui prosesi tersebut, seorang advokat tidak hanya memperoleh kewenangan untuk menjalankan praktik hukum, tetapi juga mengikatkan diri pada kewajiban moral, etika profesi, serta prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan Indonesia.

Sebagai profesi yang dikenal sebagai officium nobile atau profesi yang mulia, advokat memegang peranan fundamental dalam menjaga keseimbangan sistem peradilan.

Kehadirannya tidak semata-mata bertindak sebagai pendamping hukum bagi pencari keadilan, tetapi juga sebagai penjaga hak-hak konstitusional warga negara, pengawal prinsip due process of law, serta bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan.

Resminya Yuritzal Crisman Bani sebagai advokat menjadi pencapaian yang membanggakan, tidak hanya bagi dirinya secara pribadi, tetapi juga bagi masyarakat Fatuleu.

Keberhasilan tersebut mencerminkan bahwa putra daerah memiliki kapasitas intelektual, kompetensi profesional dan kesiapan untuk berkontribusi dalam pembangunan hukum yang berorientasi pada keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Dalam perspektif akademik, profesi advokat menuntut lebih dari sekadar penguasaan norma hukum. Seorang advokat dituntut memiliki integritas yang kokoh, independensi dalam menjalankan profesi, kemampuan berpikir kritis terhadap perkembangan hukum, serta keberanian menjaga martabat profesi di tengah dinamika kehidupan sosial dan perkembangan sistem peradilan.

Momentum pengambilan sumpah ini sekaligus menjadi awal perjalanan pengabdian Yuritzal Crisman Bani, S.H., dalam mengimplementasikan ilmu hukum yang diperolehnya melalui praktik profesional yang menjunjung tinggi kode etik advokat, objektivitas dan tanggung jawab terhadap kepentingan hukum masyarakat.

Bagi generasi muda Fatuleu dan Kabupaten Kupang pada umumnya, capaian tersebut menjadi representasi bahwa pendidikan merupakan instrumen strategis untuk membangun kualitas sumber daya manusia.

Kehadiran putra daerah dalam profesi hukum diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, meningkatkan literasi hukum, serta memperkuat budaya hukum yang berlandaskan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dengan resmi mengucapkan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Kupang, Yuritzal Crisman Bani, S.H., kini memasuki babak baru pengabdian sebagai bagian dari sistem penegakan hukum nasional.

Amanah profesi yang diembannya diharapkan menjadi sarana untuk menghadirkan keadilan yang bermartabat, memperkuat kepastian hukum, serta mewujudkan hukum sebagai instrumen yang melindungi hak, menjaga ketertiban dan memberikan kemanfaatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.