BB – Kepolisian Sektor (Polsek) Kupang Tengah mengawal ketat proses constatering atau pencocokan objek sengketa tanah di RT 10 RW 03, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kegiatan ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi terkait perkara perdata Nomor: 2/Pdt.G/2020/PN Olm, pada Rabu (4/3) pagi.

Kegiatan constatering ini dipimpin oleh Panitera PN Oelamasi, Lahibu Weni, serta dihadiri oleh petugas ukur BPN Kabupaten Kupang, Luh Putu Sutrisna Wati, Kabag Ops Polres Kupang, AKP Made Kumara, Waka Polsek Kupang Tengah, Ipda Yohanis Wido, pemohon eksekusi Danisst, serta termohon eksekusi Drs. Yohanis Asbanu dan kawan – kawan.

Selain itu, sejumlah aparat desa, seperti Sekretaris Desa Penfui Timur, Yosri Tefu, Ketua Dusun I, Eduwardus Taitio, dan Ketua RT 10 Desa Penfui Timur, Frans Labina, turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Pengamanan dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kupang, AKP Made Kumara, dengan melibatkan sejumlah personel dari Polsek Kupang Tengah. Kehadiran aparat kepolisian bertujuan untuk memastikan proses constatering berjalan dengan aman, lancar, dan tanpa gangguan.

Dalam proses ini, dilakukan pencocokan antara dokumen perkara dengan kondisi di lapangan terkait luas, batas-batas, dan kondisi tanah sengketa yang memiliki luas sekitar 500 m².

Dengan pengamanan yang ketat, kegiatan constatering sengketa tanah di Desa Penfui Timur berlangsung dengan tertib dan kondusif. Polsek Kupang Tengah berkomitmen untuk terus mendukung jalannya proses hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

Kegiatan pengamanan ini merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam mendukung proses hukum serta mencegah potensi konflik yang dapat terjadi dalam perkara sengketa tanah.

Dengan adanya pengawalan ketat dari Polsek Kupang Tengah, Pengadilan Negeri Oelamasi dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan tanpa hambatan.

“Kami memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai aturan, dan kami hadir untuk menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat,” ujar AKP Made Kumara.

Dengan demikian, Polsek Kupang Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung supremasi hukum dan menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat di Kabupaten Kupang.