BB – Polri kembali mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang memperingatkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi generasi muda.
Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, yang akrab disapa Gus Fahrur, menyampaikan apresiasi terhadap Polri atas kerja keras dalam menangani kasus judi online ini.
Menurutnya, keterlibatan oknum pegawai Komdigi dalam praktik judi online merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merusak moral, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Polri yang berhasil mengungkap para pelaku judi online, termasuk dugaan keterlibatan oknum pegawai Komdigi. Ini adalah pelanggaran berat yang harus diusut tuntas,” ujar Gus Fahrur, Jumat (1/11/2024).
PBNU secara tegas mendukung upaya pemerintah untuk memberantas judi online di Indonesia. Menurut Gus Fahrur, judi online dapat merusak ekonomi masyarakat dan memberi dampak negatif pada kesehatan mental, terutama bagi generasi muda yang rentan terhadap pengaruh negatif dari praktik perjudian.
Menurut Gus Fahrur, efek dari perjudian online tidak bisa dipandang sebelah mata. Selain menyebabkan stres dan depresi, judi online juga menimbulkan gangguan mental lainnya, seperti kecenderungan berbohong dan perilaku kriminal demi mendapatkan uang untuk berjudi.
Ia menekankan bahwa generasi muda adalah kelompok yang paling rentan terhadap dampak buruk perjudian online.
“Judi online menyebabkan stres, depresi, serta gangguan mental lainnya, seperti kecenderungan berbohong, mencuri, dan menjual barang berharga. Ini merusak masa depan generasi muda kita,” tegasnya.
Pengungkapan kasus judi online ini juga sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya pemberantasan perjudian online sebagai upaya melindungi masyarakat dan mencegah kebocoran ekonomi negara.
Polri berencana melacak aset-aset yang dihasilkan dari judi online dan bekerja sama dengan kementerian terkait untuk memblokir situs-situs serta rekening yang digunakan untuk kegiatan ini.
Dalam penindakan kali ini, Polri mengungkapkan bahwa salah satu penyebab maraknya judi online adalah lemahnya pemblokiran situs judi yang dilakukan oleh pihak Komdigi.
Beberapa oknum pegawai Komdigi diduga menyalahgunakan kewenangan mereka dengan tidak memblokir situs-situs tertentu yang memiliki perjanjian khusus dengan mereka.
“Mereka diberi wewenang penuh untuk memblokir situs-situs tersebut, namun menyalahgunakannya dengan tidak memblokir situs yang seharusnya dilarang jika ada kesepakatan tertentu,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
PBNU mendukung penuh pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online yang ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.
Satgas ini diharapkan mampu memperketat pengawasan dan pemberantasan judi online di seluruh Indonesia, serta meminimalisir dampak buruknya bagi generasi muda.
“Penanganan judi online harus dilakukan dengan serius oleh aparat penegak hukum dan kementerian terkait, sesuai dengan tujuan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online,” ungkap Gus Fahrur.
Dengan dukungan penuh dari PBNU dan langkah tegas dari Polri, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan melindungi generasi muda dari dampak negatif yang ditimbulkan.
