Kupang, BBC — Delapan pengurus Lembaga Adat Desa Kuimasi secara resmi dikukuhkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dalam sebuah acara yang digelar di Aula Kantor Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kearifan lokal sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.

Acara tersebut dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Yerobeam Leonidas Mooy, serta tokoh masyarakat dan perangkat desa.

Pengukuhan pengurus Lembaga Adat mendapat pengakuan resmi berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang menegaskan posisi lembaga adat sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam menjaga nilai-nilai budaya dan harmoni sosial.

Dalam sambutannya, Yerobeam Leonidas Mooy menegaskan bahwa pembentukan pengurus dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang demokratis dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa.

Hal ini penting agar pengurus yang terpilih benar-benar mewakili aspirasi serta nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat setempat.

“Pengukuhan ini bukan sekadar formalitas, melainkan penghormatan terhadap nilai kearifan lokal yang telah menjadi fondasi kehidupan masyarakat selama berabad-abad. Lembaga adat merupakan simbol identitas dan perekat sosial yang harus kita pelihara dan jadikan modal pembangunan,” ujar Yerobeam.

Lebih lanjut, Yerobeam menguraikan peran aktif Dinas PMD dalam memfasilitasi proses pengukuhan, mulai dari pendampingan musyawarah di tingkat dusun hingga verifikasi kesesuaian pengurus dengan kriteria yang disepakati bersama.

Ia menegaskan bahwa peran Dinas PMD bukan hanya administratif, melainkan juga sebagai mediator yang memastikan proses berjalan transparan, adil dan sesuai regulasi.

“Kami berkomitmen agar lembaga adat berfungsi optimal sebagai mitra strategis pemerintah desa, sekaligus pelestari budaya dan pendorong pembangunan. Penguatan lembaga adat ini sejalan dengan visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati Kupang, yang menjadikan pelestarian budaya sebagai landasan kemajuan desa,” tambahnya.

Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Fatuleu, Anika Bani, menyampaikan apresiasi atas pengukuhan tersebut. Menurutnya, Desa Kuimasi dihuni oleh 12 suku yang hidup berdampingan secara harmonis, sehingga keberadaan lembaga adat sangat vital untuk merangkul keberagaman dan menjaga keharmonisan sosial.

“Lembaga adat menjadi jembatan sosial yang efektif dalam menyelesaikan persoalan adat secara bijaksana dan berkeadilan. Hal ini menjadi modal sosial penting untuk mendorong pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan,” jelas Anika.

Kepala Desa Kuimasi, Maksen Lifu menegaskan bahwa pengukuhan ini merupakan puncak dari proses panjang yang dimulai dari musyawarah di tingkat dusun hingga pengesahan di tingkat desa.

Ia berharap para pengurus yang baru diangkat dapat bekerja dengan komitmen tinggi sebagai mitra yang mendukung kemajuan desa.

“Hari ini menjadi momen bersejarah bagi Desa Kuimasi. Kami bersyukur atas dukungan semua pihak yang telah mewujudkan penguatan lembaga adat sebagai tulang punggung pelestarian budaya dan pembangunan sosial-ekonomi desa,” ujarnya penuh harap.

Pengurus lembaga adat yang dikukuhkan diharapkan mampu menjalankan fungsi utama dalam menjaga kearifan lokal, melestarikan tradisi, dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

Kehadiran mereka sebagai mitra strategis pemerintah desa sangat penting untuk memastikan sinergi antara pelestarian budaya dan kemajuan sosial ekonomi masyarakat.

Pengukuhan ini sekaligus menunjukkan bagaimana Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dapat diterapkan secara efektif di tingkat desa untuk memperkuat tata kelola desa sekaligus melindungi nilai-nilai budaya yang menjadi identitas masyarakat.

Dengan kepengurusan yang solid dan berkomitmen, Desa Kuimasi diharapkan menjadi desa yang harmonis, berbudaya, dan mandiri secara sosial dan ekonomi, serta menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Indonesia.