BB – Seorang pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Kabupaten Malang, Sugeng, mempertanyakan kinerja penyidik Satreskrim Polres Malang.
Hingga 20 hari sejak laporan dibuat pada 10 Januari 2025 dengan nomor LPM/31/SATRESKRIM/1/2025/SPKT POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Sugeng mengungkapkan kekecewaannya karena hingga kini saksi-saksi belum dipanggil dan terlapor belum diperiksa.
“Sejak laporan masuk, saya belum mendapatkan informasi tindak lanjut dari penyidik. Ini sudah 20 hari, tapi belum ada kejelasan,” ujar Sugeng, Kamis (30/1/2025).
Dalam kasus yang merugikan dirinya sebesar Rp530 juta, Sugeng berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya ingin penyidik bekerja profesional. Periksa saksi-saksi dan segera panggil terlapor, Khusnul Yakin, agar kasus ini cepat terselesaikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sugeng menegaskan akan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan. Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 yang mengatur bahwa penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor, baik diminta maupun tidak, setidaknya satu kali dalam satu bulan.
“Sudah lebih dari 15 hari, seharusnya saya mendapatkan SP2HP. Kalau belum diberikan, saya akan minta langsung ke penyidik. Saya kecewa karena penanganannya terkesan lamban,” tegasnya.
Menanggapi keluhan ini, Ketua DPC Peradi Kabupaten Kupang, Herry Battileo, SH., MH., turut angkat bicara. Menurutnya, keterlambatan dalam proses penyelidikan dapat mencerminkan kurangnya profesionalisme penyidik.
“Jika penanganan kasus ini lamban, maka kinerja penyidik Polres Malang perlu dipertanyakan. Setelah laporan diterima, pelapor berhak mendapatkan perkembangan kasusnya melalui SP2HP, baik diminta maupun tidak,” ungkap Herry.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah ini menarik perhatian publik, terutama karena jumlah kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Malang terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
