Kupang, BBC — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial Sentra Efata Kupang, menyalurkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) berupa dua unit kursi roda kepada anak penyandang disabilitas.

Bantuan tersebut diterima langsung oleh Desmon Samuel Elliek (7) dan Kaizer Mack Metboki (9) di kediaman masing-masing di Kelurahan Noelmina, Kecamatan Takari.

Bupati Kupang, Yosef Lede secara pribadi menyerahkan bantuan tersebut sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap kelompok rentan.

Ia menegaskan bahwa dukungan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan mobilitas dan meningkatkan kemandirian anak penyandang disabilitas dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

“Bantuan ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah kepada mereka yang sangat membutuhkan. Kami berharap anak-anak ini dapat lebih mandiri dan aktif berpartisipasi dalam kehidupan sosial,” ujar Bupati Yosef Lede.

Selain menyerahkan bantuan kursi roda, Bupati juga memberikan arahan agar kepesertaan BPJS Kesehatan kedua anak ini segera diaktifkan kembali atau didaftarkan ulang jika belum terdaftar. Hal ini dimaksudkan agar mereka memperoleh akses pelayanan kesehatan secara gratis dan berkelanjutan.

Kepedulian Bupati tidak berhenti pada pemberian alat bantu mobilitas. Saat mengunjungi rumah keluarga Kaizer Mack Metboki, Bupati menyatakan keprihatinan terhadap kondisi tempat tinggal mereka.

Ia langsung menghubungi dinas terkait untuk mengakomodasi rencana renovasi rumah tersebut melalui program pemerintah yang relevan.

Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang Paul Liu, dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Benidiktus Selan.

Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) merupakan inisiatif Kementerian Sosial Republik Indonesia yang bertujuan memberikan layanan sosial secara komprehensif bagi penyandang disabilitas, lansia, anak dan kelompok rentan lainnya.

Bantuan kursi roda termasuk dalam layanan berbasis komunitas untuk meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat.

Langkah Pemkab Kupang bersama Sentra Efata Kupang ini mencerminkan sinergi nyata antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi.

Bantuan kursi roda bukan hanya sekadar sarana mobilitas, tetapi simbol pengakuan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak untuk hidup layak, mandiri dan berdaya.

Kepedulian yang diwujudkan melalui tindakan konkret ini diharapkan menjadi teladan bagi semua pihak dalam membangun masyarakat yang inklusif, adil dan berkeadaban.