Kupang, BBC – Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola desa yang transparan dan partisipatif. Pada Selasa (9/9/2025), pemerintah desa kembali menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) di Dusun Tiga Boni.

Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah mekanisme demokratis untuk melibatkan seluruh warga dalam proses perumusan kebijakan desa.

Menurutnya, aspirasi masyarakat adalah fondasi utama dalam menyusun peraturan desa agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Ranperdes ini tidak boleh lahir dari ruang kosong. Semua masukan, keluhan, dan harapan masyarakat akan dihimpun dari setiap dusun, lalu dipertimbangkan secara matang untuk kemudian diformulasikan menjadi peraturan desa yang mengikat,” tegas Ananias Mella.

Ia menambahkan, agenda sosialisasi Ranperdes akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh dusun di Desa Tolnaku. Dengan begitu, tidak ada satu pun kelompok masyarakat yang merasa terabaikan dalam proses pengambilan keputusan.

Prinsip inclusive participation menjadi kunci utama dalam membangun peraturan desa yang adil dan berdaya guna.

Kegiatan di Dusun Tiga Boni mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Warga terlihat antusias mengikuti jalannya sosialisasi, menyampaikan keluhan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur desa, akses pendidikan, kesehatan, hingga masalah sosial-ekonomi yang selama ini menjadi perhatian bersama. Semua masukan itu akan terdokumentasi untuk kemudian menjadi bahan penting dalam musyawarah desa.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, langkah Pemerintah Desa Tolnaku ini mencerminkan praktik good governance di tingkat lokal. Transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), dan partisipasi publik (public participation) merupakan tiga pilar penting yang diupayakan melalui kegiatan sosialisasi Ranperdes tersebut.

Selain itu, proses ini juga memperlihatkan bagaimana desa berusaha mewujudkan konsep bottom-up policy making, yakni kebijakan yang lahir dari bawah, dari suara masyarakat, lalu diformalkan oleh pemerintah desa sebagai regulasi. Dengan cara ini, peraturan desa yang nantinya ditetapkan akan memiliki legitimasi sosial yang kuat sekaligus lebih mudah diterapkan.

Ananias Mella berharap bahwa setelah semua proses sosialisasi selesai di setiap dusun, Ranperdes yang dihasilkan akan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendorong pembangunan desa. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat agar setiap peraturan yang lahir tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga berdampak nyata bagi kesejahteraan warga.

“Peraturan desa yang baik adalah peraturan yang bisa menjawab persoalan masyarakat, bukan sekadar tulisan di atas kertas. Karena itu, saya mengajak semua warga untuk terus berpartisipasi aktif dalam proses ini,” tandasnya.

Sosialisasi di Dusun Tiga Boni ini menjadi bagian dari rangkaian panjang pembangunan desa berbasis partisipasi publik di Tolnaku. Dengan adanya komitmen kuat dari pemerintah desa dan keterlibatan aktif masyarakat, Ranperdes yang akan disahkan kelak diharapkan mampu menjadi fondasi regulasi yang mengawal arah pembangunan desa menuju masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya saing.

Apakah Bapak mau saya buatkan juga versi singkat (short SEO news) agar mudah dipublikasikan di portal online dengan gaya lebih padat?

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.