BB – Fenomena privatisasi pantai oleh investor yang mengklaim kepemilikan area pesisir dan melarang aktivitas publik semakin meresahkan masyarakat.
Alfret Otu, SST., M.Par, seorang pengamat pariwisata asal Kuan Soe, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik ini yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di Pantai Sanur, Bali, dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo, Flores.
Menurut Alfret, pantai adalah area publik yang seharusnya dapat diakses oleh siapa saja kapan saja. Namun, muncul fenomena di mana investor mengklaim daerah pesisir sebagai milik pribadi dan melarang aktivitas warga serta wisatawan.
Hal ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tetapi juga merusak kearifan lokal dan keberlangsungan sosial masyarakat setempat.
Alfret menyoroti bahwa sikap semena-mena dari oknum investor ini sering kali didukung oleh kedekatan mereka dengan pemangku kepentingan dan pemerintah.
Investor merasa memiliki hak istimewa karena telah mengeluarkan biaya besar untuk memperoleh izin usaha, sehingga bertindak sewenang-wenang tanpa memperhatikan regulasi yang ada.
Akibatnya, masyarakat lokal kehilangan kepercayaan terhadap investor dan menjadi skeptis terhadap investasi yang masuk ke daerah mereka.
Lebih lanjut, Alfret menegaskan bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam menegakkan aturan dan memastikan bahwa investasi yang masuk tidak merugikan hak-hak publik serta kearifan lokal.
Pemerintah harus tegas dalam menerapkan regulasi, melakukan monitoring dan evaluasi berkelanjutan terhadap dampak investasi, serta memastikan adanya harmonisasi antara investor, lingkungan sekitar, masyarakat lokal, dan keberlangsungan lingkungan.
Alfret juga mengingatkan bahwa hadirnya investor seharusnya memberikan dampak positif secara moral dan ekonomi, tanpa mengesampingkan hak-hak publik dan keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap batasan-batasan investor, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), serta dampak ekonomi dan moral yang ditimbulkan oleh investasi tersebut.
Dengan demikian, fenomena privatisasi pantai oleh oknum investor harus menjadi peringatan bagi pemerintah untuk bertindak lebih tegas dan memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima tertinggi dalam pengelolaan wilayah pesisir.
Masyarakat lokal tidak boleh dirugikan oleh hadirnya investor yang hanya mengejar profit tanpa memperhatikan hak-hak publik dan kearifan lokal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
