Kupang, BBC — Di tengah kompleksitas tantangan pembangunan perdesaan, salah satu instrumen yang terbukti memiliki dampak langsung terhadap penguatan ekonomi rakyat adalah dana bergulir pertanian.
Di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Apren Jaya menunjukkan bagaimana tata kelola dana publik yang transparan, akuntabel dan partisipatif dapat menghasilkan transformasi sosial dan ekonomi secara berkelanjutan.
Dalam sebuah kunjungan kerja yang berlangsung Selasa (29/7/2025), Bupati Kupang Yosef Lede bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah menyambangi kediaman Morizon Fina, tokoh petani sekaligus penggerak Gapoktan.
Pertemuan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi forum evaluatif atas keberlanjutan penggunaan dana bergulir yang telah digelontorkan pemerintah lebih dari satu dekade lalu.
Gapoktan Apren Jaya merupakan penerima dana bergulir sejak tahun 2014 dengan nominal awal Rp100 juta. Yang menarik, hingga pertengahan 2025, dana tersebut tidak hanya terjaga, tetapi justru tumbuh menjadi lebih dari Rp150 juta.
Pertumbuhan ini mencerminkan efektivitas manajemen berbasis komunitas dan kapasitas internal dalam menjaga keberlanjutan finansial.
“Ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang karakter. Gapoktan Apren Jaya telah membuktikan bahwa masyarakat pedesaan mampu menjadi pengelola yang kredibel atas sumber daya publik,” ujar Bupati Yosef Lede dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa praktik-praktik semacam ini harus dijadikan prototipe dalam desain kebijakan pembangunan desa yang lebih progresif, terutama dalam konteks pengentasan kemiskinan berbasis kemandirian ekonomi.
Ketua Gapoktan, Okto Noti menjelaskan bahwa prinsip transparansi dan gotong royong menjadi fondasi utama keberhasilan mereka. Sistem pencatatan keuangan yang disiplin, distribusi modal yang adil serta rotasi tanggung jawab antarkelompok menjadi pilar kokoh dalam menjaga integritas lembaga.
“Kami mengelola dana ini bukan sebagai hibah yang habis pakai, tetapi sebagai titipan publik yang harus dipertanggungjawabkan lintas generasi,” ungkap Okto.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya dukungan lanjutan dari pemerintah daerah dalam bentuk bantuan alat produksi dan akses pembiayaan, terutama untuk menghadapi dinamika iklim dan pasar yang tidak menentu.
Permintaan tersebut mendapatkan respons positif dari Bupati Kupang, yang menilai bahwa penguatan kelembagaan petani harus diiringi dengan fasilitasi kredit usaha tani berbunga rendah melalui skema perbankan lokal.
Kunjungan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat strategis, antara lain Kepala Dinas Pertanian Amin Juariah, Kepala Dinas Perumahan Tonci Teuf, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Benediktus Selan, serta Camat Amarasi Janwar Modok.
Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan dana publik bukanlah kerja satu aktor, melainkan hasil dari sinergi multi-level governance.
Dalam perspektif kebijakan, studi kasus Gapoktan Apren Jaya menyiratkan bahwa desentralisasi fiskal melalui skema dana bergulir dapat menjadi katalis bagi ketahanan pangan berbasis komunitas apabila didukung dengan prinsip good governance, pelatihan teknis dan pendampingan kelembagaan yang konsisten.
Bagi para perancang kebijakan daerah maupun nasional, keberhasilan Apren Jaya menawarkan sejumlah pelajaran penting:
Dana publik harus dilihat sebagai investasi sosial, bukan semata sebagai stimulus ekonomi jangka pendek;
Kapasitas kelembagaan lokal menentukan efektivitas implementasi kebijakan;
Monitoring berbasis komunitas lebih efisien dalam menjamin keberlanjutan program;
Pendekatan sektoral perlu ditransformasikan menjadi pendekatan lintas sektor dan lintas disiplin.
Dengan demikian, skema serupa dapat direplikasi secara kontekstual di wilayah lain, dengan penyesuaian terhadap kondisi sosial, budaya, dan ekologi lokal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
