BB — Kesadaran hukum adalah fondasi masyarakat yang kuat dan berkeadilan. Inilah semangat yang dibawa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) saat menggelar sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Acara yang berlangsung penuh antusias pada awal Juli ini menghadirkan dua topik penting dan relevan bagi masyarakat desa, yaitu:
Standar Layanan Bantuan Hukum, dan
Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kegiatan ini tidak hanya dihadiri oleh warga desa, tetapi juga melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan kaum perempuan, sebagai garda terdepan dalam membangun budaya hukum di akar rumput.

Kepala Desa Sillu, Mikhael Takel dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas perhatian Kanwil Kemenkumham NTT terhadap warganya.

Ia menyebut bahwa kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi masyarakat desa yang selama ini minim informasi tentang akses dan hak-hak hukum.

“Kami bersyukur karena lewat kegiatan ini masyarakat kami dapat memahami hukum dengan lebih baik. Ini adalah langkah awal menuju desa yang adil dan beradab,” ujar Mikhael Takel.

Keterlibatan tokoh adat juga menjadi penanda penting bahwa pembangunan hukum tidak berjalan sendiri, tetapi dapat beriringan dengan nilai-nilai budaya lokal.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkumham NTT untuk mendorong pemerataan akses keadilan, termasuk bagi masyarakat pedesaan yang jauh dari fasilitas hukum formal.

Dalam sesi kedua, masyarakat diajak memahami lebih dalam tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sering terjadi secara diam-diam di lingkungan desa.

Materi ini membuka wawasan warga tentang hak perempuan dan anak, serta mekanisme pelaporan dan perlindungan korban KDRT.

Sosialisasi ini sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Kupang, yakni membangun dari desa, termasuk dalam hal kesadaran dan keberdayaan hukum.

Ketika masyarakat paham hukum, mereka tidak hanya bisa mencegah pelanggaran, tetapi juga berani membela haknya dalam koridor hukum yang benar.

“Hukum bukan untuk menakuti, tapi untuk melindungi. Pahami hakmu, kenali kewajibanmu, dan jadilah warga yang sadar hukum,” pungkasnya