Kupang, BBC – Di tengah riuh rendah demokrasi yang seharusnya ditopang oleh nalar dan etika, Bupati Kupang Yosef Lede tampil dengan bahasa yang jernih dan sikap yang tegas, membongkar apa yang ia sebut sebagai rekayasa politik yang tidak berakar pada kebenaran, melainkan pada niat yang bengkok.

Sasaran kritiknya jelas: isu provokatif tentang dana Rp51 miliar dalam APBD 2026 yang dituduhkan sengaja tidak dibayarkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang.

Bagi Yosef Lede, isu tersebut bukanlah kekeliruan teknis anggaran, melainkan produk narasi yang disusun dengan kesadaran penuh untuk menyesatkan, menggiring emosi PPPK, dan meretakkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Dalam kerangka akademik, ini bukan sekadar misinformasi, melainkan disinformasi yang dirancang dengan tujuan politik tertentu.

“Isu Rp51 miliar ini tidak lahir dari ketidaktahuan, tetapi dari niat yang tidak jujur. Publik digiring untuk percaya bahwa uangnya ada, namun sengaja ditahan. Ini skenario politik busuk—kebohongan yang dipelihara, diulang, dan dipertontonkan,” tegas Yosef Lede.

Bupati Kupang secara tajam menyoroti fenomena pergeseran ruang publik digital—ketika kanal YouTube dan media sosial tidak lagi difungsikan sebagai wahana literasi kebijakan, melainkan diperalat sebagai panggung agitasi. Data dicabut dari konteksnya, regulasi dibaca sepotong dan opini dibangun di atas asumsi, bukan verifikasi.

Dalam perspektif etika komunikasi publik, Yosef Lede menilai praktik semacam ini sebagai pengkhianatan terhadap akal sehat kolektif.

“Alih-alih menempuh dialog institusional, mereka memilih berteriak di YouTube. Fakta dipelintir, data dipermainkan, lalu disebar untuk membakar emosi PPPK. Ini bukan perilaku mitra pemerintah. Ini adalah ciri khas provokator,” ujarnya dengan nada yang dingin namun menusuk.

Kritik ini sekaligus menjadi koreksi moral: bahwa popularitas digital tidak identik dengan kebenaran, dan banyaknya penonton tidak serta-merta mengubah hoaks menjadi fakta.

Lebih jauh, Yosef Lede mengungkap indikasi bahwa aksi-aksi PPPK yang sempat terjadi tidak sepenuhnya lahir dari spontanitas kegelisahan, melainkan menyimpan jejak pengaturan.

Dugaan adanya penyediaan kursi dan fasilitas aksi disebut sebagai penanda klasik dari sebuah gerakan yang telah dikoreografikan.

“Keresahan yang murni biasanya lahir apa adanya. Ia tidak datang dengan logistik yang rapi. Ketika semuanya tersedia, kita patut bertanya: siapa yang mengatur dan untuk kepentingan siapa?” katanya.

Pernyataan ini secara halus namun memalukan membuka tabir kemunafikan pihak-pihak yang mengklaim membela PPPK, padahal sesungguhnya menjadikan PPPK sebagai instrumen politik, bukan subjek perjuangan.

Bagian paling tajam dari pernyataan Yosef Lede adalah kritiknya terhadap oknum yang mengklaim diri sebagai mitra strategis pemerintah, namun justru memilih jalur provokasi ketimbang dialog.

Dalam filsafat pemerintahan, kemitraan adalah relasi yang dibangun atas dasar itikad baik, kejujuran dan tanggung jawab moral—bukan atas dasar sensasi dan tekanan opini.

“Mitra sejati itu memanggil, duduk bersama, dan mencari solusi. Bukan menyebar hoaks lalu menuduh pemerintah menahan hak pegawai. Itu bukan kemitraan, itu pembusukan ruang publik,” tegasnya.

“Mereka kerap menyerukan agar kemitraan dihargai, namun justru mereka sendiri yang pertama kali melanggarnya,” tambah Yosef Lede.

Dalam kalimat ini, kemunafikan tidak diteriakkan, tetapi dibiarkan runtuh oleh kontradiksinya sendiri.

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Kebisingan
Pernyataan Bupati Kupang menjadi penegasan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kebisingan yang dibangun dari kebohongan.

Politisasi isu PPPK, jika terus dibiarkan, bukan hanya melukai pegawai, tetapi juga mengikis fondasi kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Dengan pendekatan yang tegas namun rasional, Yosef Lede menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang berpijak pada hukum, data fiskal, dan tanggung jawab konstitusional, bukan pada tekanan opini yang lahir dari manipulasi informasi.

Dalam demokrasi yang matang, kritik adalah energi korektif. Namun ketika kritik menjelma hoaks yang direkayasa, maka ia berubah menjadi racun.

Diam terhadap racun adalah pengkhianatan terhadap akal sehat. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kupang memilih bersuara—bukan untuk membungkam kritik, melainkan menjaga kebenaran tetap bernapas di tengah hiruk-pikuk provokasi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.