KUPANG, BBC — Bencana tanah longsor yang melanda Desa Passi, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, menyebabkan dua rumah warga mengalami kerusakan berat hingga tidak lagi layak dihuni.

Kedua korban terdampak diketahui bernama Yohanes Babu dan Eliaser Sunbanu, yang merupakan warga RT 2 RW 1 setempat.

Peristiwa longsor tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, namun dampaknya cukup signifikan terhadap kondisi tempat tinggal korban.

Saat ini, kedua keluarga terpaksa mengungsi karena rumah mereka tidak dapat ditempati akibat kerusakan struktural yang parah.

Mewakili masyarakat, Camat Fatuleu Tengah Gratia Sampe Batman Rawis menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kupang atas respons cepat dalam penanganan dampak bencana tersebut.

Menurutnya, bantuan sosial telah disalurkan melalui Dinas Sosial Kabupaten Kupang kepada warga terdampak. Bantuan tersebut meliputi beras, perlengkapan mandi, minyak goreng, mi instan, makanan siap saji, serta tempat tidur.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kupang Yosef Lede dan Wakil Bupati Kupang Aurum Obe Titu Eki atas perhatian dan bantuan sosial yang telah diberikan kepada warga terdampak longsor di Desa Passi. Bantuan ini sangat membantu masyarakat dalam masa pemulihan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dalam situasi darurat seperti ini menjadi bukti nyata komitmen terhadap perlindungan sosial masyarakat, khususnya bagi warga yang terdampak bencana alam.

Pemerintah kecamatan berharap dukungan lanjutan dapat terus diberikan, terutama dalam upaya rehabilitasi hunian warga agar mereka dapat kembali memiliki tempat tinggal yang aman dan layak.

Bencana longsor di wilayah Fatuleu Tengah sendiri menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi risiko bencana, mengingat kondisi geografis daerah yang rawan pergerakan tanah, terutama saat curah hujan meningkat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.