BB – Pengadilan Agama Atambua menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait layanan pos bantuan hukum (Posbakum).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Atambua, Senin (30/12/2024), ini bertujuan untuk meningkatkan akses hukum bagi masyarakat yang kurang memahami proses hukum.
Acara tersebut dibuka oleh Imran Sauptra Satu, selaku master of ceremony, dan diawali dengan doa yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Atambua.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Atambua, Hafidz Umami, S.H.I, menyatakan bahwa keberadaan layanan Posbakum diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang terkendala dalam pembuatan dokumen hukum.
“Layanan ini ditujukan untuk membantu pihak yang berperkara, terutama mereka yang tidak memahami proses pembuatan dokumen hukum. Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan Posbakum ini secara optimal,” ujar Hafidz, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Larantuka.
Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan petugas Posbakum yang ditempatkan oleh LBH Surya NTT agar selalu hadir tepat waktu untuk melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Pendiri dan pengawas LBH Surya NTT, Herry Battileo, S.H., M.H., turut menyampaikan komitmennya untuk berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Atambua.
“Kami siap memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya mereka yang kurang memahami hukum dan prosedur beracara di Pengadilan Agama Atambua,” tegasnya.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama Atambua dan LBH Surya NTT, yang berlaku untuk tahun anggaran 2025.
