KUPANG,BBC – Persoalan sengketa produk jurnalistik antara Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falen Kebo dan NTTHits.com kini tidak hanya menyangkut substansi pemberitaan, tetapi juga memasuki perdebatan mengenai tahapan penyelesaian sengketa pers serta pemaknaan terhadap dokumen Dewan Pers.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai laporan polisi terhadap wartawan dan Pemimpin Redaksi NTTHits.com perlu dilihat dalam konteks proses penyelesaian sengketa pers yang menurut organisasi tersebut masih berlangsung di Dewan Pers.
Pandangan itu disampaikan SMSI NTT melalui rilis tertulis pada Sabtu (26/09/2026), menyusul laporan polisi dan panggilan pemeriksaan terhadap wartawan NTTHits.com, Yohanes Seo, serta wartawati sekaligus Pemimpin Redaksi NTTHits.com, Jude de Lorenzo Taolin.
Dalam perspektif SMSI NTT, titik persoalannya berada pada urutan tahapan penyelesaian sengketa. Organisasi tersebut menyebut proses di Dewan Pers belum mencapai tahap akhir, sementara proses pemeriksaan oleh kepolisian telah berjalan.
SMSI NTT juga menilai terdapat kemungkinan perbedaan penafsiran terhadap penilaian dan rekomendasi yang tercantum dalam dua surat Dewan Pers terkait pengaduan Bupati TTU terhadap produk jurnalistik NTTHits.com
“Pengadu seolah membaca penilaian dan rekomendasi Dewan Pers dalam surat pertama dan kedua sebagai perintah final Dewan Pers untuk proses pidana wartawan.
Padahal, alur penyelesaian sengketa persnya masih sementara berjalan dan masih ada beberapa tahapan lain yang harus dilewati seperti laporan lanjutan ke Dewan Pers, mediasi dan ajudikasi untuk mendapatkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi akhir Dewan Pers,” jelas SMSI NTT.
SMSI NTT kemudian menempatkan dua surat Dewan Pers sebagai bagian penting untuk memahami perkembangan sengketa tersebut.
Menurut SMSI NTT, pembacaan secara menyeluruh terhadap kedua surat tanggapan Dewan Pers atas pengaduan Bupati TTU tidak menunjukkan adanya perintah kepada pihak pengadu untuk membawa wartawan ke ranah pidana atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
SMSI NTT menyebut isi surat lebih menekankan konsekuensi apabila pihak teradu tidak menjalankan rekomendasi dan keputusan Dewan Pers yang telah disampaikan.
“Yang ada menurut SMSI NTT, Dewan Pers menegaskan bahwa apabila Teradu (wartawan dan NTTHits.com, red) tidak memperbaiki penayangan Hak Jawab dalam batas waktu 2×24 jam setelah menerima Penayangan Hak Jawab (dari pengadu, red), maka Pengadu wajib melaporkannya ke Dewan Pers sebagaimana poin kedua pernyataan dan Keputusan Dewan Pers di surat kedua.”
Dari ketentuan tersebut, SMSI NTT mempertanyakan apakah tindak lanjut terhadap keputusan Dewan Pers memang telah dilakukan oleh pihak teradu maupun apakah terdapat laporan lanjutan kepada Dewan Pers apabila keputusan tersebut belum dilaksanakan.
Pertanyaan itu, menurut SMSI NTT, menjadi relevan karena organisasi tersebut menilai terdapat perbedaan antara kewajiban melaporkan perkembangan pelaksanaan keputusan kepada Dewan Pers dan langkah langsung membawa persoalan ke kepolisian.
“Pertanyaannya ialah, apakah betul wartawan atau media belum menindaklanjuti keputusan dewan pers ini? Jika belum, apakah pihak pengadu (Bupati TTU, red) telah kembali menginformasikan (melaporkan, red) itu ke Dewan Pers? Karena jika belum, lalu langsung melaporkan wartawan ke polisi, maka itu merupakan kekeliruan pengadu yang merugikan pihak teradu.”
Berangkat dari persoalan tersebut, SMSI NTT menyampaikan keberatan terhadap berlangsungnya proses pemeriksaan terhadap wartawan dan Pemimpin Redaksi NTTHits.com di Polres TTU.
Pernyataan mengenai dugaan kriminalisasi tersebut merupakan sikap dan penilaian SMSI NTT, bukan kesimpulan hukum yang telah diputus oleh lembaga peradilan.
“Jika demikian, maka patut diduga kuat pelaporan dan proses pemeriksaan wartawan dan Pemred NTTHits.Com oleh Polres TTU patut dikecam, karena diduga bentuk kriminalisasi terhadap wartawan. Ini pembungkaman terhadap pers yang sedang mengawal kasus tagihan biaya vaksin dan digitalisasi puskesmas seniali Rp4,2 Miliar, yang belum dibayar Pemkab TTU,” tegas SMSI NTT.
Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan perkara yang diberitakan NTTHits.com dalam konteks fungsi pers melakukan pengawasan terhadap persoalan kepentingan publik. SMSI NTT mengaitkannya dengan pemberitaan mengenai tagihan biaya vaksin dan digitalisasi puskesmas senilai Rp4,2 miliar yang disebut belum dibayar Pemkab TTU.
Sekretaris SMSI NTT, Jos Bataona, meminta Kapolres TTU AKBP Eliana Papote memperhatikan kembali tahapan penyelesaian sengketa pers yang masih berlangsung di Dewan Pers.
Jos meminta proses hukum terhadap wartawan dan Pemred NTTHits.com, Yohanes Seo dan Jude de Lorenzo Taolin, dihentikan sebelum proses penyelesaian sengketa antara NTTHits.com dan Bupati TTU di Dewan Pers mencapai tahap final serta memiliki kekuatan rekomendasi yang tetap.
Menurut Jos, masih terdapat tahapan yang belum selesai dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers tersebut, terutama mediasi dan ajudikasi atau sidang etik Dewan Pers yang menghadirkan pihak pengadu dan teradu.
Karena itu, ia meminta Kapolres TTU membaca kembali dua surat Dewan Pers secara cermat dan mengkaji pula nota kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri sebelum melanjutkan proses terhadap wartawan maupun media NTTHits.com.
“Jika tidak, maka Kapolres TTU dan Bupati dinilai dan diduga dalam satu barisan pelaku kriminalisasi dan pembungkaman terhadap wartawan atau media,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dan kekhawatiran yang disampaikan Jos serta SMSI NTT dalam kapasitasnya sebagai organisasi profesi media. Status hukum maupun kesimpulan mengenai dugaan kriminalisasi tersebut tetap menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui proses dan mekanisme hukum yang berlaku.
Perhatian SMSI NTT tidak berhenti pada persoalan tahapan sengketa pers. Organisasi tersebut juga menyampaikan keberatan terhadap dugaan intimidasi dalam proses pemeriksaan terhadap wartawati NTTHits.com, Jude de Lorenzo Taolin.
Menurut Jos, informasi mengenai dugaan tersebut diperoleh SMSI NTT dari Judit. Ia menyebut penyidik Polres TTU diduga meminta wartawati tersebut menyerahkan rekaman keterangan saksi dalam persidangan serta rekaman wawancara yang dilakukan setelah persidangan.
SMSI NTT memandang rekaman tersebut sebagai bagian dari hasil kerja jurnalistik yang berkaitan dengan narasumber dan karena itu, menurut mereka, terdapat ketentuan etik serta hukum pers yang harus diperhatikan.
“Kami ingatkan penyidik Polres TTU, rekaman pernyataan narasumber itu bagian dari satu kesatuan narasumber yang harus dilindungi wartawan sesuai perintah pasal 7 Kode Etik Jurnalistik. Dan pasal 4 ayat (4) UU Pers tentang hak tolak wartawan. Memaksa wartawan menyerahkan rekaman itu bagian dari kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan dengan ancaman pidana,” tegasnya lagi.
Jos selanjutnya menempatkan persoalan permintaan terhadap rekaman jurnalistik tersebut sebagai bagian dari isu perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Menurut dia, wartawan memiliki kewajiban menjaga sumber dan hasil kerja jurnalistik dalam batas-batas yang diatur oleh ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik. Karena itu, ia menilai permintaan secara paksa terhadap rekaman hasil kerja jurnalistik perlu mendapat perhatian serius.
Lanjut Jos, memaksa wartawan untuk menyerahkan rekaman (hasil kerja jurnalistik, red) seorang wartawan adalah bagian dari upaya menghalang-halangi kemerdekaan pers yang punya konsekuensi pidana bagi penyidik Polres TTU.
“Itu dianggap tindakan melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, sehingga bisa diancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” katanya.
