Labuan Bajo, BBC — Dalam semangat kolaborasi lintas sektor yang mengedepankan keberlanjutan dan nilai kemanusiaan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Veronika Tan, hadir dalam High Level Round Table “Belajar Lintas Sektor untuk Ekonomi Restoratif” di Kampus Bambu Komodo, Labuan Bajo, Selasa (28/10/2025).
Forum strategis ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah pusat, daerah, akademisi, pelaku industri kreatif, hingga komunitas lokal.
Turut hadir Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, Wamen Ekonomi Kreatif RI, Irene Umar, Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air, Catur Prasetyani, serta sejumlah kepala daerah dari NTT dan luar provinsi.
Dalam konteks ekonomi berkelanjutan, Veronika Tan menegaskan bahwa pembangunan tidak semata diukur oleh pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh sejauh mana kebijakan mampu menghadirkan empati dan keadilan sosial bagi masyarakat akar rumput.
Menurutnya, ekonomi restoratif bukan hanya pendekatan ekonomi baru, melainkan etika pembangunan yang menyeimbangkan hubungan antara manusia, alam dan nilai-nilai kemanusiaan.
“Empati harus menjadi fondasi ekonomi masa depan. Ekonomi yang tidak memulihkan manusia dan lingkungan adalah ekonomi yang kehilangan arah moralnya,” ujar Veronika Tan dalam sesi diskusi lintas kementerian.
Pernyataan tersebut menggambarkan perspektif humanistik dan inklusif yang menjadi ciri kepemimpinan Veronika Tan — mengedepankan pengarusutamaan nilai empati, kesetaraan gender dan partisipasi sosial dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Yayasan Bambu Lingkungan Lestari (YBLL) ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi multi-sektor dapat melahirkan inovasi kebijakan ekonomi hijau berbasis lokal.
Melalui pendekatan agroekologi bambu, YBLL mengembangkan Sistem Hutan Bambu Lestari (HBL) yang berorientasi pada keberlanjutan ekosistem sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam forum tersebut, Gubernur NTT, Melki Laka Lena, memberikan apresiasi terhadap kiprah YBLL dan seluruh peserta yang berkomitmen memperkuat rantai nilai bambu di NTT.
“Bambu bukan sekadar komoditas, tetapi simbol kehidupan dan kemandirian. Jika dikelola secara kolaboratif, bambu dapat menjadi poros ekonomi restoratif NTT,” ungkap Gubernur Melki Laka Lena.
Kolaborasi lintas sektor yang dihadiri Veronika Tan menegaskan pentingnya sinergi antara kebijakan pusat, pemerintah daerah, industri kreatif, serta komunitas lokal.
Pendekatan ini sejalan dengan semangat ASTACITA (Arah, Strategi dan Kebijakan Pembangunan Indonesia) yang menempatkan pembangunan manusia dan pelestarian alam sebagai prioritas nasional.
Kehadiran Veronika Tan dalam forum ini mempertegas bahwa ekonomi restoratif tidak dapat dipisahkan dari kearifan lokal.
Konteks Nusa Tenggara Timur yang kaya akan sumber daya bambu, budaya gotong royong, serta solidaritas sosial, menjadikan daerah ini laboratorium sosial-ekologis bagi penerapan ekonomi hijau berbasis nilai kemanusiaan.
Melalui model produksi Bambu Laminasi Mosedia yang dikelola oleh BambuCoop, YBLL menghadirkan inovasi yang menggabungkan pengetahuan tradisional dan teknologi modern, menciptakan nilai tambah ekonomi tanpa merusak ekosistem.Pendekatan ini mencerminkan cita-cita ekonomi yang memulihkan, yakni ekonomi yang memberi kehidupan, bukan mengambil kehidupan.
Forum lintas sektor di Labuan Bajo ini tidak sekadar menjadi ajang diskusi, tetapi manifestasi dari cita-cita baru pembangunan nasional: membangun ekonomi dengan hati, berbasis empati dan keberlanjutan.
Melalui kehadirannya, Veronika Tan menunjukkan bahwa kebijakan publik dapat bersifat ilmiah sekaligus berperasaan; akademis namun tetap humanis.
Dari serat bambu yang tumbuh di tanah kering NTT, lahir narasi baru tentang pembangunan: bahwa ekonomi sejati bukan tentang mengejar pertumbuhan, tetapi tentang memulihkan kehidupan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
