BB – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79 yang dilaksanakan di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri kembali menegaskan pentingnya sinergitas antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam pernyataannya yang diposting melalui akun Instagram resminya, Kapolri mengungkapkan bahwa hubungan antara TNI dan Polri ibarat saudara yang lahir dari Rahim Ibu Pertiwi.
“Waktu terus berjalan, kami selalu berdampingan, beriringan. Saling mendukung dan saling melengkapi. Kami adalah saudara yang lahir dari Rahim Ibu Pertiwi,” ungkap Jenderal Sigit, Sabtu 5/10/2024
Jenderal Sigit menekankan bahwa sinergitas TNI dan Polri merupakan fondasi penting dalam menjalankan tugas-tugas negara. Mereka berkomitmen untuk selalu memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, TNI dan Polri akan selalu siap siaga dalam menjaga kedaulatan NKRI, baik di darat, laut, maupun udara.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit menyatakan bahwa kolaborasi antara TNI dan Polri akan terus diperkuat dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan. “Kami adalah garda terdepan untuk menjaga kedaulatan dan kemajuan Nusantara. Sinergitas ini akan selalu kami jaga demi terwujudnya Indonesia Maju,” tambahnya.
Dalam peringatan HUT TNI ini, Jenderal Sigit juga mengucapkan selamat kepada seluruh prajurit TNI.
“Saya mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-79 Tentara Nasional Indonesia. TNI modern bersama rakyat, siap mengawal suksesi kepemimpinan nasional untuk Indonesia Maju. TNI Prima. Salam Presisi!!” tutupnya.
Sinergitas yang terjalin antara TNI dan Polri bukan hanya menjadi simbol persatuan kedua institusi, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga keutuhan, keamanan, dan stabilitas NKRI di masa kini dan masa depan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
