Kupang, BBC – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melaksanakan pemeriksaan terhadap salah satu pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang berinisial TS, pada Kamis (25/9/2025).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan pelaksanaan proyek peningkatan jalan Buraen–Erbaun di Kecamatan Amarasi Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp 8,6 miliar pada Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang,  Yupiter Selan saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/9/2025) pagi, menegaskan bahwa TS dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (PA).

TS kami periksa sebagai pengguna anggaran dan selebihnya materi pertanyaan sudah masuk ke ranah pembuktian,” ungkap Yupiter Selan singkat namun mendalam

Sebelum pemeriksaan ini dilakukan, tim penyidik Kejaksaan menemukan adanya indikasi awal yang cukup terkait pelaksanaan proyek jalan yang sama pada Tahun 2022 dan 2023.

Pada Tahun 2022, ruas jalan Buraen–Erbaun sepanjang 9 kilometer dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Mater Suprapto. Proyek tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp 9,2 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan melalui APBD II Kabupaten Kupang.

Namun, pada Tahun 2023, proyek pada ruas jalan yang sama kembali dikerjakan dengan kontraktor berbeda, yakni CV Tiga Harapan Jaya.

Proses pembangunan tersebut melibatkan konsultan perencana Gakesa Consulindo dan konsultan pengawas PT Sasen Jaya Konsultan, dengan nilai kontrak mencapai Rp 8,6 miliar.

Kajari Yupiter Selan menegaskan, pemeriksaan terhadap pejabat PUPR berinisial TS ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan setiap penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.

“Materi pembuktian sedang kami dalami. Kejaksaan akan bekerja profesional, transparan dan akuntabel demi kepentingan publik,” tegasnya.

Dengan adanya pemeriksaan ini, publik Kabupaten Kupang menaruh harapan besar agar pengelolaan anggaran infrastruktur dilakukan secara lebih bertanggung jawab, sehingga pembangunan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Amarasi Selatan dan sekitarnya

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.