BB – Sengketa agraria di Kota Kupang kembali memanas. Polemik lahan seluas 283 hektare milik keluarga Tomboy kini menjadi sorotan publik setelah juru bicara keluarga, Ayub Titu Eki secara terbuka mengungkap dugaan penguasaan ilegal oleh pihak-pihak tertentu yang disebut sebagai bagian dari jaringan mafia tanah.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (6/5/2025), Ayub menyatakan bahwa lahan warisan keluarga yang telah dikuasai turun-temurun kini berpindah tangan ke sejumlah pihak tanpa proses hukum yang jelas. Lebih parah, hingga hari ini tak satu pun bukti kepemilikan sah yang ditunjukkan oleh para pengklaim baru tersebut.
“Kami menuntut transparansi. Kami menuntut kebenaran. Tanah ini bukan milik pemerintah, bukan pula milik investor. Ini tanah kami. Tapi kebenaran itu kini terkubur dalam konspirasi kekuasaan dan kepentingan,” tegas Ayub mantan Bupati Kupang dua periode dan akademisi yang kini menjadi juru bicara perjuangan keluarga.
Menurut Ayub, kasus ini merupakan cerminan nyata dari praktik mafia tanah yang sistematis dan terstruktur. Ia menuduh sejumlah oknum di dalam pemerintahan—baik di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi—telah terlibat dalam pembiaran bahkan memfasilitasi penguasaan tanah yang seharusnya dilindungi hak miliknya.
Sejumlah bangunan megah kini berdiri di atas lahan yang disengketakan, mulai dari pusat perbelanjaan modern hingga fasilitas kesehatan swasta. Namun hingga kini, keluarga Tomboy belum menerima satu pun dokumen resmi mengenai status hukum atau kompensasi atas tanah mereka.
Lebih mengejutkan, Ayub mengungkap adanya
pemindahan makam leluhur keluarga dari lahan tersebut melalui proses hukum yang menurutnya dipenuhi tekanan.
“Kami dipanggil pengadilan hanya untuk menandatangani. Tidak ada penjelasan, tidak ada pilihan,” ungkapnya
Ayub juga menantang pemerintah, termasuk Walikota dan Bupati Kupang, untuk membuka dokumen resmi terkait status tanah tersebut. “Jika benar tanah ini milik negara atau pihak lain, tunjukkan sertifikatnya. Buktikan di depan publik. Jangan berlindung di balik jabatan,” serunya lantang.
Ia juga menyerukan agar aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN turun tangan menyelidiki dugaan praktik mafia tanah yang telah menyebabkan penderitaan panjang bagi keluarga Tomboy.
“Jika negara terus diam, maka ini bukan sekadar pengabaian, ini adalah persekongkolan,” tutup Ayub.
Polemik tanah Tomboy adalah peringatan keras bahwa persoalan agraria di Indonesia masih jauh dari kata selesai.
Di tengah derasnya investasi dan ekspansi kota, suara rakyat pemilik tanah tak boleh dibungkam oleh kuasa uang dan pengaruh politik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
