KUPANG,BBC — Mandeknya proyek peningkatan dan pemeliharaan bendung serta saluran irigasi di Persawahan Aika Rohon, Kelurahan Nonbes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, tidak lagi dipandang sekadar keterlambatan teknis biasa.

Proyek strategis nasional senilai Rp1,7 miliar itu kini menjadi sorotan serius aparat penegak hukum setelah berbulan-bulan terbengkalai tanpa kepastian penyelesaian, meskipun anggaran negara telah dikucurkan dan material proyek telah tersedia di lokasi pekerjaan.

Kondisi tersebut memantik respons keras dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, bahkan turun langsung ke lokasi proyek pada Jumat, 8 Mei 2026, sebagai bentuk pengawasan institusional terhadap pelaksanaan proyek yang menyangkut kepentingan publik, ketahanan pangan masyarakat, serta penggunaan anggaran negara.

Proyek peningkatan dan pemeliharaan bendung serta saluran irigasi sepanjang 900 meter itu merupakan bagian dari program strategis nasional melalui Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 2025–2026 yang bertujuan mempercepat rehabilitasi jaringan irigasi guna mendukung agenda swasembada pangan nasional. Namun realitas di lapangan justru memperlihatkan potret lemahnya tata kelola pelaksanaan proyek pemerintah.

Hingga Mei 2026, pekerjaan fisik belum juga rampung. Padahal, proyek tersebut semestinya menjadi instrumen vital dalam menjamin distribusi air bagi lahan pertanian masyarakat di wilayah Amarasi.

Akibat keterlambatan itu, masyarakat petani menjadi pihak yang paling terdampak karena akses irigasi yang diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, keterlambatan proyek yang menggunakan anggaran negara bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut prinsip akuntabilitas publik, efektivitas penggunaan keuangan negara, serta tanggung jawab hukum penyelenggara pekerjaan terhadap hak-hak masyarakat penerima manfaat.

Ketika proyek bernilai miliaran rupiah gagal diselesaikan tepat waktu tanpa kepastian yang jelas, maka muncul pertanyaan serius mengenai kualitas pengawasan, profesionalisme pelaksana, serta kepatuhan terhadap kontrak kerja dan target pelaksanaan yang telah ditetapkan negara.

Dalam peninjauan tersebut, Yupiter Selan didampingi Kabid Pelaksanaan SDA BBWS NT II Kupang, Frengky Welkis, serta Project Manager PT Adhy Karya, Hadi Wiyono selaku kontraktor pelaksana proyek Inpres Irigasi di NTT.

Di hadapan pihak kontraktor, Kajari Kabupaten Kupang melontarkan ultimatum tegas agar pekerjaan segera dilanjutkan. Ia menegaskan bahwa proyek negara yang menggunakan uang rakyat tidak boleh dibiarkan mangkrak tanpa kepastian karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat petani.

“Kami sudah turun langsung dan melihat sendiri kondisi proyek di lapangan. Karena itu saya tegaskan kepada pihak kontraktor, PT Adhy Karya, agar segera melanjutkan pekerjaan tanpa ada lagi alasan maupun penundaan. Ini proyek negara, menggunakan uang rakyat, sehingga wajib diselesaikan secara bertanggung jawab sesuai kontrak kerja dan target pelaksanaan,” tegas Yupiter Selan.

Ia menilai keterlambatan yang terus berlarut menunjukkan lemahnya keseriusan pelaksanaan pekerjaan dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

“Jangan sampai proyek strategis yang diperuntukkan bagi kepentingan petani justru terbengkalai dan merugikan masyarakat. Kalau pekerjaan ini terus dibiarkan mangkrak, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat petani yang membutuhkan akses irigasi untuk mempertahankan produktivitas pertanian mereka,” lanjutnya.

Yupiter juga menegaskan bahwa proyek yang dibiayai negara wajib dijalankan secara profesional, transparan, dan memiliki kepastian penyelesaian.

Menurutnya, keterlambatan proyek pemerintah yang berdampak terhadap masyarakat harus menjadi perhatian serius semua pihak.

“Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian pelaksanaan proyek. Setiap pekerjaan yang dibiayai APBN harus memiliki kepastian penyelesaian. Karena itu kami akan terus melakukan pengawasan lapangan agar pekerjaan ini benar-benar berjalan dan tidak kembali berhenti di tengah jalan,” tandas Kajari Kabupaten Kupang.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak ingin proyek strategis nasional berubah menjadi beban baru bagi masyarakat akibat lemahnya pengawasan dan buruknya manajemen pelaksanaan pekerjaan.

Dalam konteks hukum administrasi negara maupun pengelolaan keuangan publik, setiap keterlambatan proyek yang berdampak terhadap masyarakat wajib menjadi perhatian serius karena menyangkut asas kepastian hukum, kemanfaatan, efektivitas penggunaan anggaran negara, serta perlindungan terhadap kepentingan umum.

Menanggapi ultimatum tersebut, Project Manager PT Adhy Karya, Hadi Wiyono, memastikan pihaknya akan kembali melanjutkan pekerjaan pada Selasa, 12 Mei 2026.

“Hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 pekerjaan sudah mulai berjalan kembali. Kami juga sudah menyiapkan tim baru untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan di lapangan,” ujar Hadi.

Ia menjelaskan bahwa keterlambatan proyek mulai terjadi sejak Februari 2026 akibat tingginya intensitas curah hujan yang menghambat proses pengerjaan fisik di lokasi proyek.

“Pada tahap awal memang ada kendala musim penghujan sehingga pekerjaan mengalami penundaan,” jelasnya.

Namun Hadi mengakui hambatan proyek tidak hanya berasal dari faktor cuaca. Menurutnya, persoalan internal di tingkat rekanan pelaksana turut memperburuk keterlambatan pekerjaan.

Ia mengungkapkan bahwa rekanan awal dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai target, sehingga pihak kontraktor mengambil langkah dengan menambah rekanan baru guna mempercepat progres pembangunan.

“Ketika kami memasukkan rekanan baru untuk membantu percepatan pekerjaan, justru muncul hambatan lain di lapangan. Rekanan lama tidak menerima keputusan tersebut dan melakukan pemalangan akses masuk menggunakan excavator. Hal itu yang kemudian membuat pekerjaan kembali terhambat,” tambah Hadi.

Sementara itu, Kabid Pelaksanaan SDA BBWS NT II Kupang, Frengky Welkis, memastikan pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang akan melakukan pengawasan langsung terhadap kelanjutan pekerjaan proyek tersebut.

“Selasa nanti tanggal 12 Mei kita akan turun cek lagi ke lokasi. Yang paling penting sekarang pekerjaan fisik harus mulai berjalan terlebih dahulu sambil mengejar sisa waktu pelaksanaan yang tinggal beberapa minggu,” kata Frengky.

Ia menegaskan bahwa pengawasan lapangan akan terus dilakukan agar proyek strategis tersebut tidak kembali mengalami penghentian pekerjaan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Secara akademik dan hukum administrasi pembangunan, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya mitigasi risiko pelaksanaan proyek dan rendahnya efektivitas kontrol internal pelaksana pekerjaan.

Konflik antarrekanan tidak seharusnya menjadi alasan pembenar terhambatnya proyek yang dibiayai uang negara dan diperuntukkan bagi kepentingan publik.

Apalagi proyek tersebut merupakan bagian dari 66 titik proyek Inpres Irigasi Tahun 2025 di NTT dengan total nilai anggaran mencapai lebih dari Rp100 miliar. Dengan nilai anggaran sebesar itu, pengawasan, transparansi, disiplin kontrak dan tanggung jawab pelaksanaan semestinya dijalankan secara ketat dan profesional.

Pemerintah berharap seluruh proyek strategis tersebut mampu memperkuat ketahanan pangan daerah dan meningkatkan produktivitas pertanian masyarakat di berbagai wilayah Nusa Tenggara Timur.

Namun apabila pengawasan tidak dijalankan secara serius dan konsisten, proyek-proyek bernilai miliaran rupiah itu berpotensi berubah menjadi preseden buruk tata kelola pembangunan nasional.

Pada titik inilah kehadiran aparat penegak hukum menjadi penting, bukan semata untuk memastikan proyek berjalan, tetapi juga menjaga agar anggaran negara benar-benar bermuara pada kesejahteraan rakyat, bukan justru meninggalkan persoalan baru bagi masyarakat petani yang selama ini menggantungkan hidupnya pada keberadaan jaringan irigasi yang layak dan berfungsi optimal.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.