BBC — Pemerintah Desa Nunsaen, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap Pertama dan Kedua Tahun Anggaran 2025 kepada 37 Kepala Keluarga penerima manfaat dari lima dusun yang ada di wilayah desa tersebut.

Kepala Desa Nunsaen, Litherheart Niuflapu menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan merupakan bentuk perhatian negara melalui pemerintah desa terhadap rakyat kecil yang membutuhkan dukungan dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini.

“BLT ini adalah hak rakyat. Pemerintah hanya menyalurkan sesuai dengan amanat regulasi. Maka saya berharap, bantuan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh penerima dan digunakan untuk kebutuhan yang penting,” ujar Litherheart kepada media ini di ruang kerjanya, Jumat (11/07).

Kepala desa menegaskan bahwa proses verifikasi terhadap calon penerima dilakukan secara objektif dan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Desa PDTT.

Tim verifikasi bekerja sama dengan pendamping desa, BPD dan unsur masyarakat lainnya untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

“Kami sangat berhati-hati dalam menentukan siapa yang berhak menerima. Verifikasi dilakukan secara terbuka dan nama-nama penerima disosialisasikan secara transparan kepada warga,” jelasnya.

Penyaluran BLT dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip transparansi, keadilan dan akuntabilitas publik, sesuai dengan amanah Undang-Undang Desa dan kebijakan pengelolaan Dana Desa oleh pemerintah pusat.

Dengan disalurkannya BLT kepada 37 KK dari lima dusun, pemerintah desa berharap adanya peningkatan ketahanan ekonomi keluarga, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga stabilitas sosial masyarakat desa.

“Jangan lihat jumlahnya, tapi manfaatkan bantuan ini untuk hal-hal yang berdampak positif. Harapan kami, ini bisa sedikit mengurangi beban keluarga, apalagi di masa sulit seperti sekarang,” tambah Kades Litherheart.

Penyaluran BLT ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir hingga ke pelosok desa dan bahwa hak-hak dasar warga negara dalam aspek sosial-ekonomi tetap menjadi prioritas, terutama melalui pengelolaan dana desa yang berpihak kepada masyarakat rentan.

“Kami pemerintah desa hanya jembatan. Hak rakyat harus diberikan sesuai aturan dan harus benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Kami juga terbuka terhadap pengawasan dan kritik dari masyarakat demi perbaikan ke depan,” tutupnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.