Kupang,BBC – Apel pagi di Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Kamis 18 September 2025, bukan sekadar aktivitas rutin, melainkan sebuah forum refleksi etis yang memperlihatkan kualitas disiplin aparatur desa.

Dipimpin oleh Sekretaris Desa Tolnaku, Jemi Bait apel ini menegaskan kembali bahwa kehadiran adalah manifestasi integritas, sementara ketidakhadiran adalah cermin dari degradasi moral birokrasi.

Dalam arahannya, Jemi Bait menyampaikan pesan bernuansa bijak sekaligus menohok: “Disiplin bukan sekadar hadir, tetapi hadir dengan kesadaran. Setiap aparatur desa yang menunda waktu sama saja menunda pelayanan rakyat. Setiap ketidakhadiran adalah tanda bahwa amanah publik belum dipahami sepenuhnya.”

Dalam perspektif ini, Jemi Bait menekankan bahwa disiplin adalah epistemologi pelayanan, ilmu dasar yang menentukan kualitas pengabdian. Ia menambahkan:

“Pelayanan publik tidak dimulai dari meja kerja atau tanda tangan surat, tetapi dimulai dari kesediaan untuk hadir tepat waktu. Kehadiran adalah indikator sederhana, tetapi ia memiliki makna filosofis yang sangat dalam: sebuah bentuk penghormatan terhadap waktu rakyat.”

Setiap kursi kosong dalam apel, menurutnya, bukan sekadar tanda absen, melainkan bukti empiris dari defisit etika birokrasi. Aparatur yang abai, kata Jemi, sedang menulis catatan buruk dalam sejarah pelayanan desa.

Apel pagi di Tolnaku sekaligus menjadi cermin untuk menilai siapa yang sungguh-sungguh menghayati pengabdiannya dan siapa yang hanya menjadikan jabatan sebagai simbol.

“Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah adalah krisis integritas. Itu bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan degradasi moral. Aparatur yang memilih tidak hadir sedang menegasikan dirinya sendiri sebagai pelayan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan kalimat yang menohok: “Bagaimana mungkin rakyat percaya pada pemerintah desa, jika aparatur desa sendiri tidak dapat dipercaya menjaga hal yang paling sederhana: hadir tepat waktu? Jika hal kecil saja diabaikan, maka yang besar akan ditelantarkan.”

Lebih jauh, Jemi menegaskan bahwa disiplin adalah kapital sosial. “Kehadiran aparatur membangun modal kepercayaan. Sekali rakyat melihat kita abai, maka yang rusak bukan hanya nama pribadi, tetapi kredibilitas institusi desa. Kehadiran adalah kehormatan, ketidakhadiran adalah pengkhianatan terhadap martabat,” ujarnya dengan lantang

Dalam kerangja yang lebih dalam, ia menyebut ketidakdisiplinan sebagai erosion of trust—pengikisan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Negara hadir di desa melalui aparatur. Jika aparatur tidak hadir, maka negara pun dianggap absen. Itulah mengapa disiplin bukan sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan ontologis bagi keberlangsungan institusi,” jelas Jemi.

Menutup arahannya, Jemi Bait menyampaikan refleksi penuh makna: “Jangan bekerja hanya karena kewajiban, tetapi bekerjalah karena kesadaran. Mulailah dari hal sederhana—hadir tepat waktu, bekerja dengan tertib, hingga melayani dengan hati. Karena rakyat menunggu kita, bukan kita yang menunggu rakyat.”

Ia menambahkan pesan yang sekaligus menjadi sindiran: “Jabatan hanyalah tanda pangkat, tetapi disiplin adalah tanda pengabdian. Mereka yang hadir hanyalah pegawai, tetapi mereka yang hadir dengan hati adalah pelayan sejati.”

Apel pagi di Desa Tolnaku ini menjadi momentum restorasi etika aparatur. Jemi Bait menegaskan bahwa budaya malas dan abai tidak boleh lagi menjadi norma yang dibiarkan.

“Kalau aparatur desa hanya sekadar nama di daftar gaji, tanpa kehadiran nyata, maka desa ini akan kehilangan jiwa. Namun jika disiplin ditegakkan, maka pelayanan akan berwibawa, rakyat akan percaya dan aparatur akan dikenang bukan karena statusnya, tetapi karena integritasnya,” pungkasnya putra berdarah Timor ini

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.