BB — Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan desa, Bupati Kupang Yosef Lede mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh unsur pendamping desa dan aparat kecamatan untuk bekerja secara terarah, profesional, dan sesuai koridor regulasi yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Lede saat membuka Rapat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Kecamatan dan Desa, yang digelar di Aula Kantor Bupati Kupang, Senin (28/4/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Sekretaris Camat (Sekcam) dan Pendamping Profesional Desa dari seluruh wilayah Kabupaten Kupang.

Dalam arahannya, Bupati menekankan bahwa peran pendamping—baik di tingkat lokal, kecamatan, maupun tenaga ahli kabupaten—bukan sekadar formalitas kehadiran di lapangan.

Melainkan, harus berfungsi sebagai katalisator dalam menyusun, menjalankan, hingga mengevaluasi seluruh program berbasis desa, termasuk menyusun Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang realistis dan sesuai prioritas pembangunan nasional, provinsi, serta kabupaten.

“Pendamping bukan pelengkap struktur, tetapi bagian dari sistem tata kelola pembangunan desa. Jadi, jangan asal dampingi! Pastikan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Bupati dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Yosef Lede juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Sekcam dan kepala desa. Sekcam, sebagai unsur kecamatan yang bertanggung jawab melakukan verifikasi APBDes, diimbau untuk tidak hanya memverifikasi administrasi secara tekstual, tetapi juga memerhatikan substansi program dan kontribusinya terhadap tujuan pembangunan daerah.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya kehadiran fisik dan peran aktif pendamping sesuai wilayah kerja masing – masing. Pendamping Lokal Desa harus menetap di desa binaannya, sementara pendamping kecamatan dan teknis diminta aktif menjembatani desa dalam program sektoral dan lintas bidang.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat di tingkat kabupaten diarahkan untuk menjalankan fungsi koordinatif serta peningkatan kapasitas SDM pendamping.

Dalam sesi diskusi terbuka usai pembukaan, sejumlah Sekcam dan pendamping mengangkat persoalan teknis verifikasi dan tumpang tindih program antar sektor.

Diskusi ini dimoderatori oleh Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Kupang, Amin Juriah, yang juga mencatat beberapa rekomendasi lapangan untuk ditindaklanjuti lintas OPD.

Rapat evaluasi ini menjadi titik reflektif sekaligus korektif terhadap implementasi pengelolaan keuangan desa yang lebih berorientasi hasil (result – oriented), bukan hanya proses administratif semata.

Pemerintah Kabupaten Kupang berkomitmen mendorong terwujudnya tata kelola desa yang efisien, partisipatif, dan berkelanjutan menuju visi pembangunan daerah 2025 – 2030.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.