Kupang, BBC – Dugaan penipuan dengan modus iming-iming kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa mengikuti tes kembali mencuat di Kabupaten Kupang.
Kali ini, seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Kupang berinisial FB diduga menipu sepasang suami istri hingga mengalami kerugian materi dan tekanan ekonomi.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media, oknum Pol PP yang disebut berinisial FB diketahui saat ini bertugas di Kecamatan Amfoang Utara.
Ia diduga menjanjikan kepada korban bahwa proses menjadi PPPK dapat dilakukan tanpa melalui mekanisme seleksi resmi, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Modus Janji PPPK Tanpa Tes
Korban bernama Yon Elifas Bani, bersama istrinya, mengaku tergiur oleh janji manis yang disampaikan terduga pelaku.
Dalam keterangannya, Yon menyebut bahwa FB meminta uang sebesar Rp6 juta dengan alasan sebagai “biaya pengurusan” agar korban bisa diangkat menjadi PPPK tanpa mengikuti tes.
Namun, setelah uang diserahkan, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Tidak ada kejelasan proses, surat resmi, maupun bukti administratif sebagaimana prosedur rekrutmen PPPK yang diatur pemerintah.
“Waktu itu kami percaya karena yang bersangkutan adalah aparat. Kami pikir tidak mungkin menipu,” ungkap Yon dengan nada lirih.
Ironisnya, uang yang diserahkan kepada terduga pelaku bukan berasal dari kelebihan ekonomi. Demi memenuhi permintaan tersebut, korban terpaksa meminjam uang di Koperasi Sangosay, yang hingga kini masih harus mereka cicil.
Akibat dugaan penipuan tersebut, pasangan suami istri ini harus menanggung beban ekonomi berkepanjangan. Harapan memperbaiki nasib melalui jalur PPPK justru berubah menjadi jerat utang dan tekanan psikologis.
Kasus ini menjadi potret nyata bagaimana janji palsu terkait lapangan pekerjaan, khususnya PPPK, dapat berdampak serius bagi masyarakat kecil yang menggantungkan masa depan pada peluang kerja di sektor pemerintahan.
Sorotan terhadap Integritas Aparatur
Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini menimbulkan keprihatinan publik.
Jika terbukti benar, perbuatan tersebut tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mencederai integritas aparatur negara serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Secara normatif, proses seleksi PPPK merupakan kebijakan nasional yang bersifat transparan, kompetitif, dan berbasis merit system, sehingga tidak dapat dilakukan melalui jalur informal atau tanpa tes.
Kasus dugaan penipuan ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi, penelusuran, serta penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Yon Elifas Bani berharap agar kasus yang dialaminya dapat ditindaklanjuti secara adil, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan PPPK atau pekerjaan aparatur negara dengan cara instan.
“Mudah-mudahan kejadian ini tidak dialami orang lain,” ujarnya.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa setiap proses rekrutmen ASN maupun PPPK hanya dilakukan melalui jalur resmi pemerintah, tanpa pungutan dan tanpa perantara.
