BB – Profesi advokat merupakan pilar penting dalam sistem peradilan yang menjunjung tinggi integritas, etika, dan kepercayaan publik. Dalam upaya menjaga profesionalisme dan martabat hukum.
Ketua DPC Peradi Oelamasi, Herry FF Batileo, S.H., M.H., menyerukan pentingnya melarang mantan terpidana kejahatan berat, seperti korupsi dan asusila, untuk menjadi advokat.
“Advokat adalah penjaga keadilan. Kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan hancur jika profesi ini diisi oleh mereka yang pernah melakukan pelanggaran berat,” tegas Herry dalam pernyataannya kepada media pada Senin (2/12/2024).
Herry menjelaskan bahwa Pasal 3 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mensyaratkan calon advokat untuk memiliki perilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, serta tidak pernah dipidana karena tindak kejahatan yang diancam hukuman lima tahun atau lebih.
Menurut Herry, larangan ini harus diperluas untuk mencakup mantan terpidana kasus asusila dan korupsi, karena kejahatan ini meninggalkan dampak besar bagi korban dan masyarakat.
“Kejahatan asusila, misalnya, tidak hanya merusak fisik dan mental korban, tetapi juga meninggalkan trauma yang mendalam. Bagaimana seseorang yang pernah melakukan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai moral bisa dipercaya membela keadilan?” ujarnya.
Sebagai Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT, Herry menambahkan bahwa kepercayaan publik terhadap advokat sangat dipengaruhi oleh rekam jejak dan integritas mereka.
“Jika mantan terpidana kasus berat diperbolehkan menjadi advokat, ini bisa menimbulkan keraguan terhadap objektivitas dan profesionalisme profesi ini. Kepercayaan publik terhadap sistem hukum harus dijaga,” katanya.
Herry menilai bahwa standar etika yang tinggi merupakan keharusan dalam profesi advokat. Oleh karena itu, pembenahan regulasi diperlukan untuk memastikan hanya individu dengan integritas tinggi yang dapat menjadi bagian dari profesi ini.
“Melarang mantan pelaku kejahatan berat menjadi advokat bukan hanya soal etika, tetapi juga soal menjaga martabat dan legitimasi lembaga hukum di mata masyarakat,” pungkasnya.
Dengan memperketat persyaratan menjadi advokat, termasuk melarang mantan terpidana kasus berat, profesi advokat dapat terus menjadi simbol keadilan yang dipercaya oleh masyarakat. Langkah ini juga akan memperkuat fondasi hukum yang adil dan bermartabat di Indonesia.
