BB – Dugaan keterlibatan dua mantan calon legislatif (caleg) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang menggemparkan publik.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi dan integritas rekrutmen aparatur negara.

Dua nama yang diduga terlibat adalah DLFN, mantan tenaga honorer di RSUD Naibonat yang mengundurkan diri untuk maju sebagai caleg, dan OYP, yang juga sudah menyatakan diri mundur diri dari guru dan ikut dalam pencalonan.

Yang mengejutkan, meski sudah tidak aktif sebagai tenaga honorer, DLFN diduga mengantongi rekomendasi aktif bekerja dari Kepala Puskesmas Takari hingga bisa lolos seleksi administrasi.

Sementara OYP yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahap pertama.

Menanggapi kegaduhan ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, Dina Masneno, dalam konferensi persnya diruang Sekda Kabupaten Kupang,Senin 24 Maret 2025 menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi ketat.

“Kami sudah menelusuri data mereka. DLFN lolos seleksi administrasi dengan dokumen yang meragukan. Kami akan bersurat ke BKN untuk membatalkan statusnya. OYP juga akan segera ditarik datanya dari sistem,” tegasnya.

Kasus ini menimbulkan kecurigaan publik terkait adanya kemungkinan manipulasi data atau kelalaian dalam seleksi PPPK.

Pertanyaan besar muncul: Bagaimana dua eks caleg yang sudah tidak lagi aktif sebagai tenaga honorer bisa lolos seleksi administrasi.

Untuk mengusut tuntas, BKPSDM telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memastikan status pencalonan mereka saat Pemilu 2024.

“Kami ingin memastikan bahwa mereka benar -benar sudah mengundurkan diri sebagai honorer sebelum maju caleg. Jika ada pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan,” ujar Dina Masneno.

Kasus ini membuat BKPSDM Kupang semakin waspada dalam proses seleksi PPPK. Mereka memastikan bahwa rekrutmen berlangsung transparan, sesuai regulasi, dan tanpa celah kecurangan. Beberapa pelanggaran yang saat ini sedang diselidiki meliputi:

Dokumen administrasi yang tidak lengkap

Pelamar yang tidak memenuhi kualifikasi

Status tenaga honorer yang masih dipertanyakan

Dengan sorotan publik yang begitu tajam, masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah dalam menyikapi dugaan pelanggaran ini.

Akankah seleksi PPPK di Kabupaten Kupang benar-benar bersih dari permainan kotor? Waktu yang akan menjawab

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.