BB – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang kembali menjadi sorotan setelah mengajukan lelang atas obyek yang masih dalam sengketa hukum.
Advokat senior di Nusa Tenggara Timur (NTT), Ahmad Bumi, SH, dengan tegas menantang keputusan tersebut dan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan PN Kupang.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Panitra PN Kupang, Yesephus M. Lakapu, SH, dengan Nomor 1328/PAN.PN.W26.UI/HK.2.4/III/2025 tertanggal 14 Maret 2025, disebutkan bahwa lelang akan dilaksanakan pada 26 Maret 2025 pukul 11.00 WITA. Obyek lelang meliputi:
Bidang III: Sertifikat No. 4032/Kel. Oepura (luas 2.132 m²)
Menurut Ahmad Bumi, SH, kedua bidang tanah tersebut masih dalam sengketa di PN Kupang melalui Perkara Nomor 98/Pdt.Bth/2025/PN.Kpg dan Perkara Nomor 91/Pdt.G/2025/PN.Kpg. Selain itu, bidang III juga berada dalam jaminan pihak ketiga, yakni di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Ahmad Bumi menegaskan bahwa lelang ini berpotensi melanggar hukum. Ia telah mengajukan keberatan kepada Panitra PN Kupang, Panitra Pengadilan Tinggi Kupang, Ketua PN Kupang, dan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang atas pengajuan lelang tersebut.
Mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016, lelang tidak bisa dilakukan jika obyeknya masih dalam sengketa hukum. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 47 huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
“Jika benar lelang ini dilakukan, itu bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan. Artinya, jabatan digunakan untuk kepentingan tertentu secara tidak sah. Selain berpotensi melanggar hukum pidana seperti penipuan dan penggelapan, juga ada kemungkinan pelanggaran kode etik,” tegas Ahmad Bumi.
Harvido Aquino Rubian, salah satu pihak yang terdampak, juga menyatakan keberatannya. Ia menegaskan bahwa PN Kupang sebagai institusi hukum seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan, bukan malah mengajukan lelang terhadap obyek yang masih dalam sengketa.
“Pengadilan kok ajukan lelang obyek yang masih dalam perkara? Seharusnya proses hukum diselesaikan dulu, baru bicara soal lelang. Kok ini malah dilelang, padahal pengadilan sendiri yang tahu aturan?” ujarnya dengan nada heran.
Harvido juga mengungkapkan bahwa satu-satunya pihak yang bisa membatalkan lelang adalah pemohon lelang itu sendiri, dalam hal ini PN Kupang. Oleh karena itu, ia berharap ada keputusan bijak dari pihak terkait untuk membatalkan proses lelang yang dianggap cacat hukum ini.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dasar hukum pengajuan lelang ini, Panitra PN Kupang Yesephus M. Lakapu, SH belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, polemik ini terus bergulir dan menarik perhatian publik. Masyarakat berharap ada transparansi serta kejelasan dari pihak pengadilan terkait legalitas dan keabsahan lelang tersebut. Jika tidak, kasus ini berpotensi menjadi skandal hukum yang lebih besar.
