Kupang,BBC – Di bulan kemerdekaan yang memanggil ingatan pada perjuangan para pendiri bangsa, Kabupaten Kupang menorehkan babak penting dalam sejarah sosialnya.

Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 Tahun 2025 menjadi panggung kebersamaan, di mana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi pemerhati anak mematri komitmen luhur: menjadikan Kabupaten Kupang sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).

Jumat pagi, 8 Agustus 2025, langit Oelamasi menyambut ratusan pelajar SD dan SMP, guru, tokoh masyarakat dan pejabat daerah yang menapaki jalan santai kebersamaan.

Rute dimulai dari Yonif 743 Kompi B, menyusuri jalan yang berbalut semangat persatuan, hingga berakhir di Lapangan Kantor Bupati Oelamasi.

Wakil Bupati Aurum Titu Eki melepas peserta dengan senyum optimistis, sementara Bupati Yosef Lede, Kapolres AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, Pimpinan Bank NTT Edwar Hade, Plt. Asisten I Marthen Rahakbauw dan pimpinan OPD melangkah bersama, menghadirkan simbol keterpaduan pemerintah dan masyarakat.

Selepas jalan santai, suasana berubah khidmat ketika Bupati Yosef Lede memimpin Deklarasi Kabupaten Kupang Menuju Kabupaten Layak Anak.

Ia menegaskan bahwa anak tidak boleh hanya dipandang sebagai penerima kebijakan, tetapi sebagai subjek strategis pembangunan—aset sosial yang menjadi lokomotif kemajuan daerah.

Gagasannya terangkum dalam visi “Kabupaten Kupang Emas”, di mana generasi muda dibentuk untuk menjadi pelaku perubahan yang mengantarkan daerah ini ke panggung Indonesia Emas 2045.

Mengangkat tema nasional “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”, Bupati tidak memilih mimbar kaku, tetapi memilih metode interaktif: mengajukan pertanyaan edukatif kepada pelajar, memberi ruang bagi jawaban dan menghargai ketepatan mereka dengan hadiah uang jajan.

“Anak-anak lebih paham jika diajak berbicara langsung. Mereka bukan sekadar pendengar, tetapi penjelajah pengetahuan,” ujarnya, memancarkan keyakinan.

Dalam orasi yang sarat refleksi, Yosef Lede menyampaikan pesan yang melintasi generasi:

“Kita semua di sini suatu saat akan menuntaskan tugas kita. Anak-anaklah yang akan melanjutkan estafet pembangunan. Karena itu, kita wajib mempersiapkan mereka dengan karakter, pengetahuan, dan daya juang.”

Bupati menegaskan, anak adalah modal sosial paling berharga sekaligus investasi peradaban yang nilainya melampaui emas. Melalui sinergi orang tua, pendidik, dan pemerintah, ia meyakini bahwa pelajar Kabupaten Kupang akan menjadi generasi yang merajut masa depan dengan benang integritas, ilmu pengetahuan dan keberanian moral.

Wakil Bupati Aurum Titu Eki menambahkan dimensi partisipatif dalam peringatan HAN ini.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat membuka ruang dialog yang setara dengan anak. Mendengarkan harapan mereka, membimbing kreativitas mereka, dan menjadi teladan dalam tindakan sosial. Lingkungan yang aman dan mendidik adalah hak mereka dan tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

Peringatan HAN 2025 di Kabupaten Kupang menjadi lebih dari sekadar perayaan tahunan.
Ia menjelma menjadi amanah kemerdekaan yang mengikat seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, hingga keluarga—untuk membangun fondasi kehidupan yang ramah anak.

Konsep Kabupaten Layak Anak bukan sekadar slogan, tetapi sebuah kerangka pembangunan holistik:

Perlindungan hukum bagi hak-hak anak
Akses pendidikan berkualitas bagi semua
Pelayanan kesehatan prima tanpa diskriminasi
Partisipasi anak dalam pengambilan keputusan
Penguatan nilai moral dan budaya luhur sebagai identitas daerah

Di tanah Kupang yang pernah menjadi saksi perjuangan kemerdekaan, janji ini bergema seperti sumpah yang diucapkan di bawah bendera merah putih: Generasi emas akan tumbuh di sini—cerdas, tangguh, berdaya saing global dan berakar kuat pada kemanusiaan.

Hari Anak Nasional di Kabupaten Kupang pun menutup hari dengan satu pesan : “Masa depan bukanlah hadiah, ia adalah hasil dari kasih, pendidikan dan persatuan.”

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.