Kupang, BBC — Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, meneguhkan komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam membangun visi maritim berkelanjutan melalui sinergi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam Program Kampung Nelayan Merah Putih.

Rapat koordinasi yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu (22/10/2025) itu dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, dan perwakilan kabupaten/kota se-NTT, serta sejumlah pejabat dari Kementerian KKP dan Pemerintah Provinsi NTT.

Turut hadir dari KKP, Budi Yuwono selaku Direktur Prasarana Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Machmud, Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP).

Dari Pemprov NTT hadir Asisten Administrasi Umum Semuel Halundaka, Kadis Kelautan dan Perikanan Sulastry Rasyid, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Joaz Oemboe Wanda dan Karo Administrasi Pimpinan Prisila Parera.

Rakor tersebut menjadi langkah strategis untuk mempercepat pengusulan dan pelaksanaan Program Kampung Nelayan Merah Putih di wilayah NTT. Program nasional ini bertujuan membangun ekosistem perikanan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, dengan fokus pada penguatan kapasitas nelayan, penyediaan infrastruktur pendukung, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir.

Direktur Prasarana KKP, Budi Yuwono, menjelaskan bahwa NTT termasuk dalam tahap pertama pelaksanaan program nasional tersebut. Sebanyak 65 titik prioritas telah disiapkan di beberapa kabupaten, termasuk Alor, Flores Timur, Kupang dan Manggarai Barat.

“Kami berharap dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan infrastruktur dasar seperti listrik, air bersih, dan akses jalan agar pelaksanaan program dapat berjalan optimal,” jelas Budi Yuwono.

Sementara itu, Plt. Dirjen PDSPKP Machmud menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam setiap pembangunan kampung nelayan.

“Program ini tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga memperkuat koperasi dan kelompok nelayan agar mereka mandiri secara ekonomi dan memiliki akses pasar berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam arahannya, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa Program Kampung Nelayan Merah Putih merupakan momentum penting untuk menyeimbangkan pembangunan antara wilayah daratan dan pesisir di Nusa Tenggara Timur.

“Wilayah pesisir kita menyimpan potensi luar biasa, tetapi belum seluruhnya difasilitasi secara maksimal. Kita harus bekerja keras agar masyarakat nelayan benar-benar merasakan manfaat pembangunan,” tegas Gubernur.

Menurutnya, pembangunan maritim berkelanjutan bukan sekadar proyek fisik, tetapi sebuah gerakan moral dan ekonomi untuk menegakkan kedaulatan pangan, keadilan sosial dan kesejahteraan nelayan.

Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, Pemerintah Provinsi NTT akan mengundang seluruh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten/Kota se-NTT untuk melakukan pembahasan teknis dan sinkronisasi proposal usulan Kampung Nelayan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah titik kampung nelayan di NTT, sekaligus memperkuat posisi NTT sebagai lumbung perikanan nasional di kawasan timur Indonesia.

Program ini juga mendapat dukungan anggaran hingga Rp22 miliar per desa nelayan, yang akan diarahkan untuk pembangunan sarana produksi, pabrik es, cold storage, serta pemberdayaan koperasi nelayan.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa laut bukan sekadar sumber daya, melainkan ruang hidup yang harus dijaga, dimuliakan dan dikelola secara berkelanjutan.

“Kita ingin memastikan bahwa anak cucu kita kelak masih dapat menikmati hasil laut yang melimpah, bersih, dan berkeadilan,” tutur Gubernur dengan penuh keyakinan.

Dengan semangat kolaborasi ini, NTT menapaki langkah baru menuju kemandirian maritim—membangun dari pesisir, menyejahterakan dari laut, dan meneguhkan jati diri Flobamora sebagai provinsi bahari yang tangguh dan berdaya saing

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.