Kupang, BB — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses pelayanan publik melalui kegiatan perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan di Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari, yakni pada tanggal 6 hingga 7 November 2025, dan berlokasi di aula Kantor Desa Oelbiteno.

Program tersebut mencakup layanan terpadu yang meliputi perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), pembaruan dan penerbitan Kartu Keluarga (KK), pembuatan Akta Kelahiran, Akta Nikah, serta sejumlah dokumen kependudukan penting lainnya.

Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi jemput bola yang diimplementasikan oleh Dukcapil Kabupaten Kupang guna mewujudkan pelayanan yang inklusi, responsif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di wilayah pedesaan dan daerah dengan akses terbatas terhadap pusat pelayanan pemerintahan.

Kepala Desa Oelbiteno, Heskial Naben dalam wawancaranya pada Kamis (6/11/2025) sore, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kehadiran tim Dukcapil Kabupaten Kupang.

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar agenda rutin administratif, melainkan bentuk nyata dari keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat di kawasan perdesaan yang sering menghadapi kendala geografis dan transportasi.

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak Dukcapil Kabupaten Kupang karena telah datang langsung ke desa kami. Ini merupakan langkah luar biasa yang sangat membantu masyarakat. Jarak menuju Oelamasi cukup jauh, sehingga kegiatan seperti ini menjadi sangat berarti bagi kami yang tinggal di wilayah pinggiran,” ungkap Heskial Naben.

Secara substantif, kegiatan jemput bola yang dilaksanakan oleh Dukcapil Kabupaten Kupang memiliki nilai strategis dalam mempercepat proses pendataan penduduk sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya identitas hukum.

Kepemilikan dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK dan akta kelahiran tidak hanya berfungsi sebagai bukti identitas, tetapi juga menjadi prasyarat penting dalam memperoleh akses terhadap berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial dan hak politik warga negara.

Pelaksanaan kegiatan di Desa Oelbiteno berjalan dengan tertib, efisien dan mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Antusiasme warga terlihat dari tingginya partisipasi dalam proses perekaman data baru maupun pembaruan dokumen kependudukan yang sudah tidak valid.

Tim teknis dari Dukcapil Kabupaten Kupang turut memastikan seluruh tahapan pelayanan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan prinsip pelayanan publik yang akuntabel dan transparan.

Kegiatan ini juga mencerminkan implementasi prinsip good governance di tingkat daerah, di mana pemerintah berupaya menghadirkan pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui model pelayanan langsung ke desa, Pemerintah Kabupaten Kupang berkomitmen mempercepat capaian target nasional dalam bidang administrasi kependudukan, khususnya dalam memperluas cakupan kepemilikan e-KTP dan dokumen identitas lainnya.

Lebih jauh, kegiatan seperti ini diharapkan dapat mendukung agenda pembangunan berbasis data kependudukan yang akurat. Data administrasi yang valid menjadi landasan penting bagi perencanaan kebijakan sosial, ekonomi dan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Kupang.

Dengan demikian, program pelayanan jemput bola Dukcapil tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga memiliki dimensi strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berbasis data dan inklusi sosial.

Melalui kegiatan di Desa Oelbiteno, Dukcapil Kabupaten Kupang sekali lagi menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dan bertransformasi dalam memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien dan humanis.