BB — Dua pemuda berinisial D (20) dan N (18) berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Kupang (Polresta Kupang), Kamis (16/1/2025) sore, setelah kedapatan mengkonsumsi minuman keras (miras) di pinggir jalan.

Penangkapan tersebut berkat laporan dari warga yang merasa terganggu dengan aksi kedua pemuda tersebut, disertai dengan pengiriman video sebagai bukti.

Dalam kejadian ini, personel Satuan Samapta Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Yohanes Suri, S.H., bersama dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Nefonaek, Aipda Tamrin Mansur, langsung merespons laporan warga dengan cepat.

Mereka mendatangi lokasi kejadian yang berada di sekitar wilayah Pospol Fatululi, dan berhasil mengamankan dua pemuda yang dalam keadaan mabuk serta ditemukan sisa miras dalam sebuah botol.

Berkat peran aktif masyarakat, polisi bisa bertindak cepat dan efektif. Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kepedulian warga yang melaporkan kejadian tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah peduli terhadap keamanan lingkungan. Laporan yang disertai bukti video sangat membantu kami dalam mengambil tindakan yang tepat dan cepat,” ujar Kombes Pol. Aldinan.

Meski dua pemuda tersebut telah diamankan, beberapa anggota kelompok pemuda lainnya berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi. Kedua pemuda yang diamankan kini mendapatkan pembinaan di Pospol Fatululi sebagai langkah preventif.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Keberhasilan pengamanan ini juga menunjukkan bahwa laporan dari masyarakat dapat membantu aparat keamanan untuk bertindak lebih cepat dalam mencegah gangguan yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Polresta Kupang terus mengimbau warga untuk aktif melaporkan setiap kejadian yang dapat mengganggu ketertiban umum dan mendukung aparat kepolisian dalam menciptakan kota Kupang yang aman.

Dengan pengamanan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan gangguan sosial lainnya di wilayah tersebut.